HeadlineHukum

Mengatasnamakan Ormas, Tiga Pemuda di Kutim Rampas Barang Perusahaan

Bujurnews.com, Sangatta – Polres Kutai Timur (Kutim) menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan jalanan dan aksi premanisme di wilayah hukum Polres Kutim. Ternyata slogan itu terbukti dengan adanya penangkapan pelaku pemerasan mengaku ormas.

Sekitar 14 orang yang mengaku perwakilan dari organisasi masyarakat (ormas) di Sangatta, Kutim datang ke PT Sangkulirang Energi Utama bertemu dengan assisten manager untuk meminta ban bekas dari perusahaan tersebut. Namun, pihak perusahaan memiliki prosedur sendiri dalam pengolahan limbah barang bekas seperti ban itu sehingga tak sembarang untuk mengeluarkan dari wilayah perusahaan.

“Saat itu assisten manager perusahaan tidak mengijinkan oknum ormas tersebut untuk mengambil ban bekas. Tapi dari mereka tetap nekat mengambil sebanyak 30 pieces,” papar Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf, Senin (1/11/2021).

AKP Rauf menyebutkan atas kejadian itu pihak perusahaan keberatan dan melaporkan atas tindakan oknum ormas yang melakukan perampasan dan pemaksaan.

“Setelah mendapatkan laporan pemerasan, pihaknya bersama Tim Macan segera mengejar pelaku dan berhasil mengamankan 5 pelaku,” sebutnya.

AKP Rauf menjelaskan setelah diamankan kelima pelaku dan dari kesaksiannya itu menyebutkan jika dirinya pun diperintahkan oleh Rinto dan Anto.

“Rinto dan Anto inilah otak untuk melakukan pemalakan dengan mengatasnamakan Ormas,” katanya.

Tim Macan Polres Kutim juga terus bergerak, mencari identitas penadah. Selain dalang dari pelaku premanisme ini, penadah juga berhasil diringkus.

“Kami tangkap dan kami amankan barang bukti 30 pieces ban bekas merk Bridgestone serta 1 buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, AKP Rauf menambahkan jika pelaku sudah pernah melakukan hal yang sama ke perusahaan lainnya.
“Jadi ini sudah kejadian yang kedua kalinya mereka datang memalak perusahaan berkedok ormas,” tambahnya.

Dari kejadian itu, pelaku dijera Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Sementara untuk penadah dijera Pasal 480 KUHP maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (kei/hdd)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button