HeadlineKota

2021, Koperasi Kaltim Prima Coal (K3PC) Disebut di Ujung Kepailitan, Kadis Koperasi Kutim Akan Membentuk Satgas

Bujurnews.com, Sangatta – Gejolak dan kegelisahaan Anggota Koperasi Karyawan Kaltim Prima Coal (K3PC) yang merupakan karyawan KPC aktif maupun yang telah pensiun semakin tidak menentu belakangan ini. Pasalnya sejak Bulan Mei tahun 2017 lalu, K3PC tidak bisa mengembalikan uang anggota dengan akumulasi dana yang mengendap mencapai lebih dari Rp 20 miliar.

Jumlah ini berasal dari dana anggota yang telah keluar, pensiun dan meninggal sebanyak 983 orang dengan simpanan sebesar lebih dari 16 miliar dan tambahan simpanan sukarela anggota sebanyak 271 orang dengan besaran dana lebih dari Rp 4 miliar.Belum lagi utang kepada kreditur, vendor sebesar kurang lebih Rp 8 miliar yang saat ini sedang dalam proses dicicil.

Persoalan gagal bayar ini dibenarkan oleh sejumlah mantan anggota yang seharusnya berhak mendapatkan kembali uang yang tersimpan di K3PC. Arsuni, salah seorang mantan anggota K3PC mengatakan bahwa dana simpanannya tak kunjung dicairkan sejak tahun 2018 lalu.

“Saya lupa pastinya, tapi sejak tahun 2018 keluar dari keanggotaan K3PC, belum terbayarkan hingga sekarang,” ujarnya, Senin (18/10/2021).

Sebelumnya Arsuni berencana melakukan penarikan simpanan secara penuh. Namun pihak koperasi menyaratkan bahwa pengambilan simpanan penuh dapat dilakukan jika yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi.

Untuk itu, ia mengundurkan diri dari keanggotaan K3PC dan hingga Oktober 2021 ini tetap tidak juga mendapatkan kembali simpanan dana dari pihak koperasi.

“Kalau dari pihak K3PC ya alasannya kenapa belum cair ya karena nggak ada dananya, itu aja,” ucapnya.

Senada dengan Arsuni, sejumlah mantan anggota yang mengalami hal serupa bertekad menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum.

“Kami sudah sepakat bersama teman teman akan melakukan gugatan kepada pengurus.” Abdul Azis.

Menanggapi persoalaan tersebut, Ketua K3PC Armis tidak mengelak adanya kendala dalam pengembalian dana milik anggota dan mantan anggota. Ia mengatakan bahwa pihaknya tengah berupaya mengembalikan hak anggota sesuai dengan penjadwalan yang telah ditentukan oleh pihak koperasi.

“Sudah terjadwal semua itu, nanti sesuai dengan jadwal saja,” ucapnya.

Menanggapi upaya mantan anggota yang akan membawa permasalahan ini melalui proses hukum, Armis mengatakan bahwa hal tersebut sudah menjadi hak dari pemilik dana. Menurutnya, pihak koperasi telah melakukan upaya pengembalian sehingga jalur hukum yang ditempuh merupakan sepenuhnya hak mantan anggota koperasi yang merasa dirugikan.

“Minta dibayar ya dibayar, Kan (koperasi) dari anggota untuk anggota,” ujarnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kutai Timur, Darsafani mengatakan bahwa pihaknya akan turut mengambil tindakan jika memang dibuthkan. Pemkab akan membentuk satuan tugas (Satgas) yang akan mengkaji dan membantu penyelesaian persoalan ini.

Ia mengaku pihak pemerintah tidak bisa langsung campur tangan mengurusi persoalan ini dan harus melakukan inventarisir terlebih dahulu sebelum membantu mengatasi kendala koperasi.

“Nanti kita akan bentuk Satgas yang ikut serta memfasilitasi permasalahan-permasalahan di lapangan,” ucapnya.

Dengan akumulasi dana anggota yang telah keluar, pensiun bahkan meninggal masih tertahan yang mencapai lebih dari Rp 20 Miliar, utang vendor 8 miliar, yang infonya masih di cicil serta simpanan anggota yang masih aktif jika di banding dengan nilai aset yang ada di duga tidak mencukupin belum hak hak karyawan K3PC. Kondisi ini bisa di kategorikan gagal bayar dan ini terancam masuk dalam kategori bangkrut atau pailit. Media ini berupaya mengkonfirmasi pihak KPC namun belum berhasil. (Bujurnews.com)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button