
Panitia Mukab V Kadin Kutim menerima tiga pendaftar calon ketua Kadin Kutim.
Bujurnews, Sangatta – Kontestasi menuju kepemimpinan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kutai Timur (Kutim) kian mengerucut setelah panitia resmi menutup pendaftaran bakal calon ketua untuk periode 2026–2031, Rabu (29/4/2026) sore.
Hingga batas akhir pukul 16.00 Wita, tercatat tiga nama telah mengembalikan formulir pendaftaran, yakni petahana Ahlang Edi, Sesthy S Bumbungan, dan Angga Redi Niata. Ketiganya dipastikan siap bersaing dalam Musyawarah Kabupaten (Mukab) V Kadin Kutim.
Masuknya tiga figur tersebut mencerminkan perpaduan antara pengalaman dan semangat pembaruan dalam tubuh organisasi pengusaha di Kutim. Hal ini dinilai akan memberi warna tersendiri dalam proses pemilihan mendatang.
Perwakilan Panitia Pengarah (Steering Committee/SC) Mukab V Kadin Kutim, Andi Agri, menegaskan bahwa penutupan pendaftaran dilakukan tepat waktu sebagai bentuk komitmen terhadap aturan yang telah disepakati bersama.
“Pendaftaran kami tutup tepat pukul 16.00 Wita. Siapa pun yang datang setelah itu tidak akan dilayani. Ini bagian dari upaya menjaga integritas seluruh tahapan Mukab,” ujarnya didampingi Ketua Panitia Pelaksana (Organizing Committee/OC) Alimuddin Rauf di Sekretariat Kadin Kutim, Jalan H Masdar.
Selanjutnya, panitia akan melakukan verifikasi faktual terhadap berkas para bakal calon. Proses ini akan berlangsung secara intensif mengingat waktu pelaksanaan Mukab yang tinggal sekitar satu pekan.
“Ada tahapan verifikasi berkas yang ketat. Hasilnya akan kami serahkan ke SC untuk ditetapkan melalui surat keputusan. Paling lambat dua hari sebelum Mukab, sudah diketahui siapa saja yang lolos dan berhak maju,” jelas Andi Agri.
Terkait dinamika yang sempat muncul, termasuk soal syarat keanggotaan minimal dua tahun, panitia menegaskan tetap berpegang pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) yang berlaku.
Andi Agri menyampaikan bahwa panitia membuka ruang komunikasi bagi seluruh pihak, namun tidak akan mengubah aturan di tengah proses demi menjaga keadilan bagi semua kandidat.
“Aturan ini berlaku sama untuk semua. Tidak mungkin diubah hanya untuk kepentingan tertentu. Kalau ada keberatan, kami siapkan ruang komunikasi, tapi prosedur tetap harus dihormati,” tegasnya.
Sementara itu, anggota SC Firmansyah menambahkan bahwa panitia siap menghadapi segala konsekuensi dari keputusan yang diambil, selama tetap berada dalam koridor aturan organisasi.
“Kami berpegang pada rule of game yang ada. Tujuannya agar Mukab V Kadin Kutim melahirkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat dan mampu membawa organisasi lebih baik ke depan,” pungkasnya. (ma/rc)




