DPRD Samarinda

PLTSa Samarinda Butuh Pasokan 1.000 Ton Sampah per Hari, DPRD Usulkan Lokasi Dipindah ke Batuah

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Andriansyah.(Rfh)

Bujurnews.com, Samarinda – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Samarinda memasuki tahap pembahasan yang lebih serius.

Proyek yang akan dibangun di atas lahan seluas sekitar 13 hektare tersebut membutuhkan jaminan pasokan sampah dalam jumlah besar agar dapat beroperasi secara optimal.

Berdasarkan kajian awal, fasilitas PLTSa memerlukan sedikitnya 1.000 ton sampah setiap hari sebagai bahan baku utama dalam proses pembangkitan listrik.

Sementara itu, volume sampah yang dihasilkan Kota Samarinda saat ini masih berada di kisaran 600 ton per hari.

Kondisi tersebut membuat kebutuhan bahan baku belum dapat dipenuhi hanya dari sampah yang dihasilkan masyarakat Samarinda.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Andriansyah, mengatakan kekurangan pasokan tersebut harus diatasi melalui kerja sama lintas daerah.

Menurutnya, pemerintah perlu menjalin kolaborasi dengan daerah sekitar, khususnya Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara, agar kebutuhan operasional PLTSa dapat terpenuhi secara berkelanjutan.

Ia menjelaskan keterlibatan daerah tetangga menjadi langkah realistis mengingat kapasitas produksi sampah Samarinda belum memenuhi standar minimum yang dipersyaratkan untuk mengoperasikan pembangkit tersebut.

“Operasional PLTSa membutuhkan minimal 1.000 ton sampah setiap hari. Karena produksi sampah Samarinda baru sekitar 600 ton, maka diperlukan kerja sama dengan Balikpapan dan Kutai Kartanegara untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” ujar Andriansyah, Selasa (4/8/2026).

Selain persoalan pasokan sampah, Andriansyah juga menilai lokasi pembangunan PLTSa yang direncanakan di kawasan Jalan Pelita VII, Kecamatan Sambutan, perlu dikaji ulang.

Menurutnya, lokasi tersebut kurang strategis apabila nantinya harus menerima distribusi sampah dari luar daerah.

Ia menilai akses menuju kawasan Sambutan akan membuat biaya pengangkutan menjadi lebih tinggi, terutama jika armada pengangkut harus melakukan perjalanan dari Balikpapan maupun Kutai Kartanegara setiap hari.

Sebagai alternatif, Andriansyah mengusulkan agar lokasi pembangunan dipindahkan ke kawasan Batuah.

Wilayah tersebut dinilai memiliki posisi yang lebih strategis karena berada di kawasan yang menghubungkan Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara.

Menurutnya, penempatan PLTSa di Batuah akan meningkatkan efisiensi distribusi sampah, memangkas biaya operasional pengangkutan, sekaligus mempermudah mobilitas kendaraan pengangkut dari berbagai daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila proyek tetap dibangun di Sambutan, pemerintah perlu menyiapkan infrastruktur pendukung berupa jalur khusus bagi truk pengangkut sampah.

Langkah tersebut dinilai penting agar aktivitas kendaraan berat tidak menimbulkan kemacetan maupun mengganggu arus lalu lintas masyarakat.

“Kalau menurut saya lebih tepat di Batuah karena letaknya berada di tengah. Biaya angkut akan jauh lebih efisien. Kalau tetap di Sambutan, ongkos transportasinya besar dan harus dipikirkan jalur khusus untuk truk sampah agar tidak mengganggu lalu lintas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andriansyah menegaskan bahwa pembangunan PLTSa merupakan bagian dari program prioritas nasional yang mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat.

Pendanaan proyek tersebut telah disiapkan melalui lembaga pengelola investasi Danantara sehingga pemerintah daerah tidak perlu menanggung beban pembiayaan utama.

Menurutnya, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal karena tidak semua daerah memperoleh peluang yang sama untuk mengembangkan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi.

“Kalau kesempatan ini tidak dimanfaatkan, justru Samarinda yang akan kehilangan peluang. Pembiayaannya berasal dari pemerintah pusat dan Samarinda menjadi salah satu daerah yang dipilih,” katanya.

Mengingat proyek ini akan melibatkan tiga daerah administratif sekaligus, yakni Kota Samarinda, Kota Balikpapan, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Andriansyah menilai koordinasi tidak cukup hanya dilakukan oleh pemerintah kabupaten maupun kota.

Ia mendorong Pemprov Kaltim untuk mengambil peran sebagai koordinator utama agar proses perencanaan, penentuan lokasi, hingga pembagian tanggung jawab antarwilayah dapat berjalan lebih efektif.

Menurutnya, kewenangan pemerintah provinsi akan mempermudah penyelarasan kebijakan sehingga proyek strategis tersebut dapat direalisasikan tanpa terkendala persoalan lintas daerah.

“Karena melibatkan dua kota dan satu kabupaten, sebaiknya pemerintah provinsi yang memimpin proses perencanaannya. Dengan begitu koordinasi menjadi lebih mudah, termasuk dalam menentukan lokasi yang paling tepat untuk pembangunan PLTSa,” pungkas Andriansyah.

(Rfh/Adv DPRD Samarinda)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button