HeadlineKota

LKK Kutim Minta Edy Mulyadi Dipidanakan

Bujurnews.com, Sangatta – Laskar Kebangkitan Kutai (LKK) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), melaporkan Edy Mulyadi dan kawan-kawan ke kepolisian setempat.

Penyerahan laporan berlangsung di Kantor Sat Reskrim, Mako Polres Kutim, Senin (24/1/2022).

Laporan tersebut disampaikan sebab Edy Mulyadi dianggap sangat merendahkan dan melukai masyarakat Kalimantan Timur.

Ketua LKK Kutim, Rony Effendi mengatakan bahwa ada tiga poin ucapan Edy Mulyadi yang dianggap menghina.

Kalimat tersebut yakni mengatakan, bahwa calon Ibu Kota Negara di Kaltim merupakan tempat jin buang anak, tempatnya kuntilanak dan genderuwo, serta tempatnya monyet.

“Kami sudah membuat laporan ke Polres, terkait pernyataan saudara Edy Mulyadi dan telah diterima dengan baik oleh petugas,” ujar Rony, Senin (24/1/2022).

Kepada Edy Mulyadi, LKK meminta agar melakukan pertanggungjawaban dengan meminta maaf kepada masyarakat Kalimantan.

Selain itu, LKK juga menuntut agar yang bersangkutan mendapat ganjaran hukum berupa pidana mengingat telah melakukan penghinaan terhadap suatu wilayah dan kelompok.

“Kami berharap, Edy Mulyadi meminta maaf dan di pidanakan, karena telah menyinggung perasaan masyakat Kalimantan,” pungkasnya. (kei)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button