HeadlineKota

Uang Hasil Korupsi Senilai Rp 1 Miliar Dikembalikan ke Kas Pemkab Kutim

Bujurnews.com, Sangatta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) kembali mengamankan uang negara sebesar Rp 1 miliar yang berasal dari tindak pidana korupsi (tipikor), yang dilakukan oleh mantan kepala Dinas Pengendalian Lahan Dan Tata Ruang PLTR Kutim. Kasus ini kala itu langsung ditangani Kejari Kutim.

Kepala Kejari Kutim, Henriyadi W Putro mengatakan, uang hasil tipikor tersebut kini dikembalikan ke kas daerah Pemkab Kutim. Penyerahan tersebut sebagai bentuk pengembalian uang negara yang berhasil diselamatkannya. “Karena ada perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaku tindak pidana, maka uang tersebut harus dikembalikan,” ucapnya, Selasa (2/2/2022).

Lebih lanjut, Henriyadi berharap agar keberadaan Kejari Kutim dapat memberikan manfaat dan seiring dengan apa yang menjadi visi dan misi bupati Kutim. Terkait penandatanganan nota kesepahaman antara BPKAD dan Kejari Kutim tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam bidang pendataan dan tata usaha negara tahun 2022, dijelaskannya, ini erat kaitannya dengan penataan aset daerah. “Aset yang dimiliki Kutim ini cukup banyak yang mungkin hingga saat ini belum diinventarisasi sehingga kami perlu ada di dalam sana sesuai dengan apa yang diamanatkan KPK. Inilah bentuk sinergitas dan upaya transparansi pemerintah,” jelasnya.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman sangat bangga. Bertepatan di tanggal cantik (2/2/2022), ini menurutnya momen bersejarah untuk kedua kalinya, aset dan hak daerah yang sudah inkrah diperjuangkan untuk dikembalikan ke daerah. “Artinya kami sangat berharap terkait dengan MoU antara pemda, BPKAD dan Kejari Kutim banyak yang harus kita cermati kemungkinan besar apa saja yang menjadi hak-hak daerah,” pungkasnya. (kei/hdd)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button