Kriminal

2 Pemuda Kukar-Samarinda Berjejaring Bisnis Sabu-sabu

Bujurnews – Dua pemuda lintas daerah di Kalimantan Timur terlibat bisnis gelap. Antara Kutai Kertanegara dan Samarinda, keduanya menjalankannya berjaringan.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing berinisial HY (28) dan RS (27).

Mengutip tribratanewspoldakaltim.com, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Resnarkoba AKP MP Rachmawan menjelaskan, penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat. Bahwa, di Desa Jantur tersebut kerap terjadi transaksi narkoba, Rabu (18/5/22).

Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap HY di Desa Jantur, Kecamatan Muara Muntai, Kukar, pada Minggu (15/5/2022) pukul 11.00 Wita. Darinya ditemukan barang bukti satu poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 20,25 gram dan satu unit ponsel pintar merek oppo.

Berdasarkan pengakuan HY, barang haram tersebut didapatkannya dari RS yang tinggal di Kota Samarinda. Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Rachmawan langsung menuju Samarinda, Senin (16/5/2022).

Setelah melakukan pengintaian terhadap RS, akhirnya Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan RS di Jalan Kauman, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.

Dari RS ditemukan barang bukti dua unit ponsel pintar merek samsung yang digunakan RS untuk berkomunikasi dengan HY. Kini, RS dan HY beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kukar untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RS dan HY akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rantai Narkoba di Kutai Kertanegara

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kukar bukan yang pertama. Ada banyak rantai perdagangan gelap bisnis narkotika yang telah diungkap Polres Kukar.

Dilansir Bujurnews dari berbagai sumber, pada medio 2020, Satresnarkoba Polres Kukar mengungkap 175 kasus narkoba dan mengamankan 210 orang. Tahun berikutnya lebih banyak lagi, yakni 217 kasus dengan 285 tersangka yang diamankan.

Dari kasus-kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berbagai jenis narkoba. Di antaranya, pada 2020, menyita sabu-sabu seberat lebih 10 kilogram, ekstasi sebanyak enam butir, dobel L 410 butir, serta menyita uang tunai Rp 132.150.000. Sedangkan pada 2021, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 6,5 kilogram, 1 kilogram ganja, 196 butir ekstasi, 3.607 butir dobel L, dan 59,61 gram tembakau sintetis. (*)

Sumber: Humas Polda Kaltim

Editor: Raymond

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button