KriminalKutim

Kuasa Hukum Oknum Guru Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Sangatta

Bujurnews, Kutai Timur – Kuasa Hukum oknum guru kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan berinisial NS (34), Khoirul Arifin menyampaikan, pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN)Sangatta.

Hal tersebut di sampaikan saat konferensi pers yang digelar di Teras Belad Sangatta, Senin (23/09/2024). Dalam penyampaiannya, Khoirul Arifin, mengatakan saat ini NS masih dituduh sebagai pelaku pencabulan dan kliennya tidak mengakui tuduhan tersebut.

“Atas dasar itu, kami selaku kuasa hukum dan pihak keluarga NS juga akan melakukan upaya hukum, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sangatta, yang sudah kami daftarkan pada hari ini, tinggal menunggu registrasinya,” ujar Khoirul.

Diketahui, pada Rabu (18/9/2024), Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang menjerat oknum guru berinisial NS. NS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan barang bukti berupa hasil pemeriksaan visum et repertum korban, 4 helai pakaian yang digunakan anak korban, 2 handphone milik tersangka dan anak korban dan 3 barang spesial yang diberikan tersangka kepada korban.

Dalam konferensi pers, Khoirul mengungkapkan bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024 sekitar pukul 06:40 WITA, terlapor NS hendak berangkat ke sekolah untuk mengajar, tiba-tiba rumah terlapor tersebut didatangi dua orang yang merupakan orang tua tiri dari N yang diduga korban pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.

Lebih lanjut, kedua orang tersebut mengaku sebagai polisi di rumahnya. Tanpa permisi, dua orang tersebut langsung masuk dan menyeret NS keluar rumah. Korban kemudian dibawa ke mobil dan dianiaya di dalam kendaraan.

“Terlapor NS ini diseret sambil diludahi, terus dimasukin ke dalam mobil. Di mobil itu, NS digebukin kedua orang tersebut, yang satu orang petengin dan satu orangnya lagi mukul dari samping karena sebagai sopir,” ungkapnya.

“Dari kejadian itu, banyak warga yang menyaksikan hal tersebut, karena kedua orang tersebut mengaku polisi, sehingga warga yang menyaksikan tidak berani mendekat dan hanya melihat NS, klien kami dipukuli, kemudian dibawa ke Polres Kutim,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan saat NS periksa di unit PPA Polres Kutim, baru mengetahui bahwa dirinya dituduh sebagai pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang berinisial N dan kedua orang yang membawanya ke Polres Kutim tersebut merupakan orang tua tiri dari korban dan kakek korban.

“Klien kami langsung diperiksa sebagai tersangka berdasarkan berita acara pemeriksaan tersangka yang kami peroleh salinannya dari penyidik, tanpa adanya penyelidikan terlebih dahulu untuk mencari 2 (dua) alat bukti sebagai syarat sahnya menetapkan seseorang menjadi tersangka,” jelasnya.

Selain itu, dirinya juga menegaskan dengan adanya tindak penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami oleh NS yang dilakukan oleh orang tua tiri dan kakek korban pencabulan, ibu mertua NS membuat laporan atas kejadian tersebut ke pihak Polres Kutim.

“Sebagai korban penganiayaan dan pengeroyokan yang telah dilaporkan oleh ibu mertua NS, justru sampai saat ini tidak ada kejelasan keseriusan penanganannya oleh termohon, karena sampai saat ini terlapor belum diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Padahal termohon sudah menunjuk penyidik untuk menangani perkara tersebut, namun terkesan lambat dan tidak serius menangani, padahal sangsi pidana Pengeroyokan dalam KUHP sudah sangat jelas sebagaimana Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP,” tegasnya.

Terkait dengan tuduhan tindakan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh NS, kuasa hukum NS berkeyakinan bahwa NS tidak melakukan tindakan hal tersebut, karena berdasarkan laporan pelapor pada 2 September 2024, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15:00-17:00 WITA, sedangkan di jam tersebut masih ada kegiatan ekstrakurikuler sekolah.

“Jadi pada saat itu NS sementara melatih voli sementara korban sedang mengikuti latihan silat, dari rekaman cctv juga dihari itu pukul 17:14 WITA, NS sedang mengembalikan bola ke gudang sekolah, sementara dari pihak pelapor mengatakan kejadian pencabulan tersebut terjadi sekitar pukul 15:00-17:00 WITA,” terangnya.

Lebih jauh, Khoirul mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan dari psikolog, korban pencabulan memang banyak memberikan keterangan yang tidak benar atau bohong. Sehingga pihaknya juga berkeyakinan bahwa NS tidak melakukan hal tersebut dan hanya dituduh atau difitnah.

“Kalau memang pihak kepolisian bisa membuktikan tuduhan tersebut, kami persilahkan. Karena ada barang bukti berupa hasil visum dan chat yang dilakukan oleh diduga pelaku dan korban, ini juga nantinya kita akan minta pembuktian dalam persidangan,” ucapnya.

Khoirul berharap, agar pihak kepolisian harus bersikap profesional dalam menangani perkara ini, polisi harus menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan objektif. Ia meminta agar polisi jangan sampai membenarkan orang main hakim sendiri dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami dari pihak kuasa hukum dan keluarga NS mendorong juga kepada Polri untuk bertindak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan juga mengedepankan asar praduga tak bersalah,” tutupnya.(adl/ja/ape)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button