AdvertorialKutim

Domisili Luar Daerah Bisa Perekaman dan Cetak e-KTP di Kutim

Pemkab Kutim 2022

Bujurnews – Sejak 2021 lalu, Ditjen Dukcapil Kemendagri RI telah mengeluarkan kebijakan baru dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).

Pada Agustus 2021, Ditjen Dukcapil Kemendagri RI mengeluarkan sebanyak 12 kebijakan baru dalam rangka mengikuti perkembangan zaman.

“Salah satu di antaranya sekarang sudah bisa melakukan perekaman e-KTP di luar domisili,” ungkap Plt Kepala Disdukcapil Kutim, Sulastin, saat dikunjungi di ruangannya, Kantor Disdukcapil Kutim, Jalan AW Syahranie, Sangatta Utara, Selasa (5/7/2022).

Tentunya ini menjadi kemudahan bagi masyarakat khususnya dari kalangan perantau. Pasalnya, perekaman e-KTP dapat dilakukan di luar domisili atau di luar alamat KTP dengan catatan tidak ada perubahan data.

“Masyarakat luar Kutim boleh melakukan perekaman e-KTP di sini (Disdukcapil Kutim) yang penting syaratnya data tidak ada perubahan,” jelasnya.

Di zaman yang serba mudah ini, sistem Dukcapil di seluruh Indonesia terintregasi artinya saling terhubung dengan pusat.

Selain melakukan perekaman, masyarakat luar domisili juga bisa melakukan pencetakan e-KTP di luar domisili.

“Misalnya e-KTP-nya hilang, kami bisa memfasilitasi masyarakat untuk mencetak kembali e-KTP meskipun alamatnya di luar Kutim,” tandasnya. (BJN-02)

Editor: Raymond

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button