KaltimKotaKutim

Kawal Hak Lahan Warga Tepian Langsat, Pemkab dan DPRD Kutim Siap Berjuang Hingga ke Pusat

Foto: Warga Tepian Langsat saat menyambangi gedung DPRD Kutim untuk memperjuangkan lahannya. (Istimewa)

Bujurnews, Sangatta – Sengketa lahan antara warga Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, dan PT Duta Mahakam Lestari (MKC) belum juga menemukan titik terang. Setelah berlangsung sejak 2018, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama DPRD Kutim kini menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat.

Komitmen itu ditegaskan Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi seusai memimpin rapat fasilitasi penyelesaian sengketa lahan di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (24/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimda, DPRD Kutim, perangkat daerah terkait, serta perwakilan masyarakat Desa Tepian Langsat.

Di hadapan warga, Mahyunadi menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut. Menurut dia, berbagai pertemuan dan pembahasan telah dilakukan sejak persoalan mencuat pada 2018. Namun, hingga kini belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Sejak tahun 2018 telah berkali-kali dilakukan rapat dan kesimpulan, namun belum ada keputusan yang memihak kepada masyarakat. Oleh karena itu, saya Wakil Bupati Kutai Timur bersama Ketua DPRD telah sepakat untuk melanjutkan perjuangan yang telah Bapak dan Ibu lakukan pada hari ini,” tegas Mahyunadi.

Dia menjelaskan, persoalan tersebut tidak hanya dapat diselesaikan di tingkat kabupaten. Sebab, salah satu aspek yang dipersoalkan berkaitan dengan addendum surat izin lokasi PT MKC yang kewenangannya berada di tingkat kementerian.

Karena itu, Pemkab Kutim bersama DPRD dan perwakilan masyarakat berencana melakukan audiensi langsung ke Jakarta. Sejumlah kementerian terkait akan ditemui untuk membahas status dan penyelesaian lahan yang selama ini menjadi sumber konflik.

“Kita akan bersama-sama ke pusat. Kita bawa persoalan ini agar ada kejelasan dan penyelesaian,” ujarnya.

Tiga Kesepakatan

Rapat fasilitasi tersebut menghasilkan tiga poin kesepakatan yang dituangkan dalam notulen resmi.

Pertama, Pemkab Kutim akan menerbitkan Surat Pedoman Ketertiban paling lambat Selasa (29/9/2026). Surat tersebut menjadi pedoman bagi para pihak untuk menjaga ketenteraman, memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas kegiatan perusahaan.

Kedua, Pemkab Kutim bersama masyarakat akan mengajukan audiensi ke Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian ATR/BPN.

Audiensi tersebut ditujukan untuk mempercepat penyelesaian sengketa, khususnya terkait lahan masyarakat yang masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) maupun lahan yang secara existing telah dikuasai dan dimanfaatkan warga.

Ketiga, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) ditunjuk untuk memimpin koordinasi persiapan, penataan, serta inventarisasi data lahan yang bermasalah.

Data tersebut nantinya menjadi salah satu bahan utama sebelum persoalan dibawa ke tingkat pemerintah pusat.

1.100 Hektare Berstatus Quo

Untuk mencegah konflik kembali memanas di lapangan, kepolisian juga menyepakati penerapan status quo terhadap area lahan yang menjadi objek persoalan.

Total luasan yang dimaksud mencapai lebih dari 1.100 hektare, termasuk kawasan TORA dan lahan yang selama ini dikuasai masyarakat.

Dengan status tersebut, lahan tidak boleh diganggu gugat oleh pihak mana pun selama proses penyelesaian berlangsung.

Mahyunadi menegaskan, pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat tetap merasa aman selama proses penyelesaian berjalan.

“Kita ingin memastikan bahwa daerah tempat tinggal Bapak dan Ibu yang masih terjadi konflik ini aman dan tidak diganggu. Mari kita sama-sama perjuangkan hak ini hingga ke pusat,” pungkasnya. (RR)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button