AdvertorialKutim

Pelayanan Adminduk di Kutim Bisa Online dan Offline

Pemkab Kutim 2022

Bujurnews – Dinas Kependudukan dan Penacatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melayani masyarakat bisa melalui online maupun offline.

Hal itu untuk menunjang pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyarakat. Pasalnya, dengan dibukanya pelayanan online dan offline, maayarakat lebih mudah mengurus adminduknya.

“Iya benar, pelayanan adminduk bisa dilakukan secara online maupun offline. Jika online bisa melalui website resmi kami disdukcapilkutaitimur,” ungkapnya kepada media ini melalui pesan whatsapp-nya, Kamis (14/7/2022).

Jika melalui offline, masyarakat cukup datang ke Kantor Disdukcapil Kutim di Jalan AW Syahranie (eks Jalan Pendidikan), Sangatta Utara.

Pelayanan melalui online, salah satunya disiapkan untuk mempermudah masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari Kantor Disdukcapil. Pasalnya, wilayah Kutim terbentang luas menjadi 18 Kecamatan dan lokasi Kantor Disdukcapil tersentral di pusat kota.

“Masyarakat yang jauh-jauh tidak perlu bolak-balik ke Kantor Disdukcapil, tinggal buka website resmi kami, disitu sudah ada jenis layanannya,” jelasnya.

Dalam website https://sites.google.com/view/disdukcapilkutaitimur/home terdepat beberapa layanan capil diantaranya permohonan KK baru, perubahan elemn data kartu keluarga, permohonan datang penduduk, permohonan pindah keluar, update NIK (BPJS, Bank, NPWP, dan lain-lain), Akta Kematian, Akta Kelahiran, dan Akta Perkawinan.

Selain itu, Disdukcapil Kutim juga menyediakan pelayanan melalui whatsapp, diantaranya call center pengaduan pelayanan 082210168946, layanan online KK dan pindah surat 082211760295, dan layanan online akta kelahiran dan kematian 082129429064.

“Tapi kalau untuk pelayanan E-KTP harus datang ke kantor karena membutuhkan perekaman,” pungkasnya. (BJN-02)

Editor: Raymond

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button