Mulai Tahun Lalu, Kutim Telah Terapkan Pelayanan Adminduk 6 in 1
Bujurnews – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menerapkan program 6 in 1 bagi pengantin baru nikah sejak tahun 2021.
Hal itu disampaikan oleh Plt. Kepala Disdukcapil Kutim, Sulastin belum lama ini saat ditemui di ruangannya, Kantor Disdukcapil Kutim, Jalan A. W. Syahranie (eks Jalan Pendidikan).
Ia menilai, program tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat yang baru menikah.
“Program itu sudah dari tahun lalu kami terapkan dan alhamdulillah berjalan lancar serta bermanfaat bagi para pengantin baru,” ucapnya.
Program 6 in 1 merupakan inovasi dari Disdukcapil Kutim yang telah bekerja sama dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) serta Kantor Urusan Agama (KUA).
Pasalnya, bagi pengantin baru, Disdukcapil Kutim akan membantu secara langsung untuk menerbitkan 6 administrasi kependudukan sekaligus.
“Bagi pengantin baru, selain dapat buku nikah dari Kemenag, juga dapat dua KTP baru, 3 KK terbaru dan sertifikat layanan terintegrasi,” jelas Sulastin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dua KTP terbaru yang dimaksud diantaranya KTP suami dan istri yang telah berganti status kawin. Lalu adapun 3 KK yang dimaksud diantaranya KK baru untuk pasangan yang menikah, KK terbaru untuk orang tua mempelai laki-laki dan perempuan.
“Syaratnya, yang penting dokumen atau berkas yang dibutuhkan lengkap,” pungkas Sulastin. (BJN-02)