AdvertorialPemprov Kaltim

KALTIM BELAJAR PENYUSUNAN RPPEG KE PROVINSI RIAU

RIAU – Kaltim memiliki 16 kesatuan hidrologis gambut yang tersebar di 5 kabupaten, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Berau dan Paser. Ekosistem gambut ini berpotensi mengalami kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran gambut.

Untuk itu, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim menggagas perencanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut melalui Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) yang memuat secara khusus tentang potensi, masalah, perlindungan dan pengelolaan terhadap ekosistem gambut tersebut dalam kurun waktu tertentu.

“Mewujudkan rencana itu, maka dalam dua hari ini, Pemprov Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Riau. Mengapa harus ke Riau. Karena, Pemprov Riau merupakan provinsi pertama yang telah berhasil membuat dokumen RPPEG yang ditetapkan melalui surat keputusan kepala daerah. Jadi, wajar kita belajar ke sini,” kata Pj Sekda Provinsi Kaltim H Riza Indra Riadi di sela-sela memimpin rombongan DLH Kaltim yang juga dihadiri Kepala DLH EA Rafiddin Rizal, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Jumat, 14 Oktober 2022.

Karena Pemprov Riau telah lebih dulu menyelesaikan dokumen tersebut, maka wajar jika seluruh provinsi, khususnya Kaltim belajar ke Pemprov Riau. Dengan begitu, Pemprov Kaltim akan lebih mudah mengetahui bagaimana cara untuk menyelesaikan dokumen tersebut.

Kepala DLH Kaltim EA Rafiddin Rizal menjelaskan, bahwa kegiatan ini dimaksudkan sebagai percepatan penyusunan dan pembelajaran terkait penyusunan dokumen RPPEG.

“Hal ini sebagai dasar pertimbangan kebijakan, rencana dan program untuk melengkapi dokumen perencanaan lingkungan dan juga menjadi acuan kebijakan pemanfaatan sumber daya alam untuk provinsi maupun kabupaten terkait gambut,” jelas Rizal.

Selain itu, lanjut Rizal, diharapkan hasil dari pembelajaran yang dilaksanakan selama dua hari ini nantinya dapat mewujudkan Dokumen Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut Provinsi Kalimantan Timur yang baik dan sesuai peraturan.

“Semoga setelah dari kunjungan pembelajaran ini, kami bisa segera menyusun dokumen RPPEG, layaknya Provinsi Riau,” harapnya.

Kunjungan dilakukan bersama dengan perangkat daerah provinsi/kabupaten terkait beserta GIZ PROPEAT. Digelar sejak 12-13 Oktober 2022. Rombongan Pj Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi diterima Kepala Bidang DAS dan Restorasi Gambut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Febrian Swanda. (rz/adv/kominfokaltim)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button