Faizal Sampaikan Kewajiban Disnaker Kutim Sesuai Perda Ketenagakerjaan
SANGATTA- Terbitnya peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan yang saat ini sedang gencar di sosialisasikan kepada masyarakat, dalam salah satu pasal menyebutkan ada kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan pelatihan untuk peningkatan kualitas tenaga kerja daerah agar mampu berdaya saing dalam dunia industri.
“Dalam pasal 5 bagian ayat 1 di sebutkan, pemerintah melakukan pembinaan,pelatihan, pemagangan dan dan produktivitas tenaga kerja, salah satunya kan lewat Balai Latihan Kerja (BLK) dan itu perlu anggaran kan,” ujar anggota DPRD Kutim Faizal Rachman.
Kemudian, Dengan di terbitkanya Perda,Politisi dari PDI Perjuangan ini menyebut, secara otomatis memberikan kewajiban untuk segera di laksanakan oleh pemerintah, salah satunya terkait dukungan anggaran kepada BLK yang dimiliki Disnakertrans. Selain itu, di tahun 2023 dirinya akan masuk dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD, untuk itu, dirinya juga akan terus mengawal agar program tersebut bisa di realisasikan, agar bisa segera di laksanakan.
“Perda ini sudah terbit, kewajiban kita kalau menyuruh dinas terkait untuk melaksanakan kegiatan lain, bearti support anggarnay jug harus jelas, makanya kita akan cek ada nggak alokasi dana ke sana (BLK)” imbuhnya.
Untuk diketahui Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dalam pasal 3 menyebutkan, pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ketenagakerjaan di daerah berdasarkan undang-undang, yang meliputi, melaksanakan perencanaan, menyediakan informasi, melaksanakan pelatihan, pemagangan dan produktifitas kerja, penyaluran, pembinaan dan menjaga hubungan industrial serta kesejahteraan tenaga kerja.