DPRD Kutim Bakal Setujui Proyek MYC
Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) bakal menyetujui anggaran untuk proyek Multi Years Contract (MYC) tahun 2023. Beberapa waktu lalu, pembahasan proyek tahun jamak itu sempat tarik ulur antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Anggota DPRD Kutim, Basti Sangga Langi menyatakan, proyek multiyears tahun 2023 sangat memungkin untuk segera terlaksana.
“Insya Allah kegiatan di tahun jamak segera berjalan sesuai dengan hasil konsultasi di Pemprov pada hari Kamis kemarin, kami yakin bahwa bisa di Paripurnakan segera agar kegiatan pembangunan bisa berjalan dengan baik,” terang Basti, Minggu (27/11/2022) malam.
Selain Pemprov, DPRD Kutim terkait usulan MYC 2023 juga sempat melakukan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau dari hasil konsultasi KPK itu diarahkan kordinasi dengan BPKP dan
Kemendagri, tugas KPK tidak dalam memberikan legal opinion terkait tata kelola yg sifatnya administrasi,” terang Basti.
Basti menambahkan, langkah DPRD secara tugas dan fungsinya adalah melakukan pengawasan terkait kegiatan tahun jamak dalam APBD tahun 2023, karena di dalamnya ada kegiatan MYC.
“Kalau kami PAN mendukung pembangunan segera dilaksanakan demi kepentingan rakyat,” bebernya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kutim Syaid Anjas mengakui pembahasan APBD Kutim 2023 sedikit terhambat karena persoalan MYC. Ia menegaskan bawah pihaknya sangat menginginkan pembanguan daerah dengan MYC, tapi dengan catatan tidak melanggar hukum.
“Sangking kita ingin pembangunan di Kutai Timur itu ada, dan kita tidak ingin itu bermasalah, diputuskan lah kembali kita konsultasi ke KPK. Saya belum tau keputusannya nanti, apakah nanti ada akvis yang bagaimana dari KPK. Kami berharap akvis itu tidak menjadi masalah untuk kami mengambil keputusan dikemudian hari,” beber pria yang karib disapa Anjas itu.
Masih kata Anjas ” Kita semua sepakat untuk membangun, kalau kita tidak ingin membangun tidak mungkin kita wara-wiri konsultasi sampai ke Mendagri sampai dua kali sangking kita ingin MYC ini diadakan, tapi lagi-lagi Mendagri mengatakan tidak bisa kalau ini dilanggar, tidak bisa kalau tahapan ini dilewati,”.
Anjas mengatakan, seharusnya jauh sebelum pembahasan KUA-PPAS pemerintah harus membahasnya bersama DPRD. Dirinya mencontoh kepemimpinan periode sebelumnya yang menyiapkan perencanaan MYC jauh sebelum pembahasan.
“Ada keteledoran sehingga ini terlewatkan, tapi deadline keputusan nanti tanggal 30 ini menjadi final apakah MYC itu bisa masukan di batang tubuh APBD 2023, tapi nanti kita lihat, besok baru kita diterima KPK untuk berkonsultasi terkait hal itu,” tukasnya.
Jika direstu KPK, Anjas mengatakan, tentunya dirinya siap melaksanakan MYC tersebut, yang penting lembaga antirasuah itu memberikan kepastian dan surat pernyataan bahwa hal itu bisa dilaksanakan.
“Dari segi kemampuan keuangan daerah itu tidak maslah, dan itu sudah dianggarkan melalui skemanya. Masalahnya tahapan KUA-PPAS itu terlewatkan, kira-kira teman DPRD mau nga menandatangi ini tanggal mundur, saya sendiri secara pribadi saya tidak berani,” tuturnya.