AdvertorialDPRD Kutim

Soal Isu DPRD Kutim Hambat Pelaksanaan MYC Ini Jawaban Faizal

Sangatta – Sebuah isu terkait kebijakan program pembangunan yang menuding bahwa anggota DPRD Kutim menghambat pelaksanan proyek multiyears contract (MYC) atau proyek tahun jamak, berhembus di Kabupaten Kutai Timur.

Kabar ini santer mencuat usai DPRD Kutim melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing bersama perwakilan Forum Komunikasi Lintas Paguyuban di Gedung DPRD Kutim, Selasa (8/11/2022).

Anggota Komisi B, DPRD Kutai Timur (Kutim) Faizal Rachman tegas angkat bicara dan meluruskan terkait tudingan tersebut.

“Tadikan dalam hering itu saya menjawab dan mempertanggung jawabkan tulisan saya di media yang menyatakan membantah isu bahwa DPRD yang menghambat terkait dengan pembahasan multiyears. Nah, makanya ada hearing hari ini saya punya kewajiban untuk menjelaskan,” tutur Faizal.

Terkait dengan penyerapan anggaran yang dibahas pada hearing tersebut Faizal mengatakan tidak bisa menjawab hal itu karena memiliki kewenangan legislatif. Tetapi terkait dengan kebijakan anggaran DPRD-Pemkab Kutim telah membahas dan APBD 2022 juga telah disahkan.

“Duit juga sudah ada, PU sudah disebutkan kan dari Rp123 miliar naik menjadi Rp657 miliar. Berarti dana untuk persiapan skema multiyears ini sudah di situ,” ucap Faizal.

Lanjutnya, setelah membaca, ternyata tidak boleh akhirnya melakukan konsultasi ke bina keuangan daerah di mendagri.

“Lantas spesifik pertanyaannya, apakah boleh tahun jamak itu dialokasikan di APBD Perubahan. Itu pertanyaan kita dan jawabannya ada di dalam surat itu,” ujarnya.

Faizal menegaskan bahwa arahan itu pihaknya mengikuti kemendagri sebagaimana yang ada dalam surat rekomendasi, bahwa pekerjaan proyek multiyears tidak dianjurkan menggunakan APBD-Perubahan.

Selain itu Faizal juga menjelaskan pemerintah mengajukan multiyears tahun jamak dengan skenario pembayaran tahap satu dibayar di APBD-Perubahan dengan nilai anggaran 141 miliar. Tapi setelah konsultasi, Kemendagri tidak memperkenankan hal tersebut.

“Tidak boleh mengerjakan proyek multiyears dengan skema pembayarannya di APBD-Perubahan, yang melarang DPRD, kan bukan, tapi berdasarkan dokumen itu,” tegas Faizal.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button