DPRD Kutim Minta Distanak Beri Sanksi Untuk Oknum Penjual Sapi Bantuan Pemerintah
Bujurnews, Kutai Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Fazal Rachman meminta Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kutim untuk mengawasi penjualan sapi di daerah ini. Hal itu dilakukan untuk mencegah perjual belian sapi bantuan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Kemandirian peternak sapi kita harus lebih ditingkatkan dan juga Distanak Kutim, perlu kerja sama dengan aparat hukum (APH), untuk memantau masyarakat atau kelompok tani yang telah diberikan bantuan bibit sapi agar tidak diperjual belikan,” ucap Faizal Rachman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/05/2023).
Politisi Partai PDI Perjuangan itu menegaskan perlu adanya sanksi bagi masyarakat atau kelompok tani yang terbukti menjual bantuan bibit sapi yang telah diberikan, karena tujuan utama bantuan bibit sapi tersebut untuk dikembangbiakkan dan dibudidayakan.
“Kita kan sudah punya Rumah Potong Hewan (RPH), RPH itukan tujuannya untuk memproteksi bibit-bibit sapi yang masih produktif agar tidak dijagal (potong),” ujarnya.
Lanjutnya, tinggal seberapa kuat dari pihak pemerintah dan Distanak Kutim dalam proses mengontrol hal tersebut.
“Sekarang ini kan masih banyak yang tidak potong di RPH, potong sapinya di tempat masing-masing. Jadi lebih sulit untuk mendeteksi sapi yang masih produktif ini,” pungkasnya.(Adv/Hr/Ja)