Dinilai Merugikan, Ketua Komisi B DPRD Kutim Tolak Ekspor Pasir Laut
Bujurnews, Kutai Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Hepnie Armansyah menyampaikan penolakan terhadap kebijakan ekspor pasir laut yang diambil Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, Pemerintah mengizinkan dilakukannya ekspor pasir laut.
Hepnie Armansyah menilai, kebijakan ini akan menimbulkan kerugian besar dan akan memperluas kerusakan lingkungan.
“Kita ini sudah cukup bermasalah menjaga lingkungan pesisir (abrasi). Saya pikir pemerintah harus menahan diri dulu dan saya tidak sepakat dengan hal itu,” ucap Hepnie saat ditemui awak media di Gedung DPRD Kutim, Senin (05/06/2023).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut juga memaparkan bahaya penambangan pasir laut.
“Penambangan pasir laut, termasuk untuk tujuan ekspor dapat menyebabkan peningkatan abrasi dan erosi pesisir pantai yang bisa menurunkan kualitas lingkungan serta menyebabkan pencemaran laut yang masif,” ungkapnya.
Hepnie Armansyah yang juga sebagai Ketua Komisi B DPRD Kutim, mengimbau pemerintah pusat agar hati-hati dalam menyikapi hal tersebut, karena akan berdampak pada lingkungan dan ekosistem perairan laut.
“Kita punya sawit, kita punya batu bara dan saya pikir kita punya banyak yang masih bisa dimaksimalkan termasuk pajak yang harus dimaksimalkan. Jadi jangan kita merusak lingkungan, karena berdasarkan pengalaman saya pasti akan merusak lingkungan,” pungkasnya.(Adv/Hr/Ja)