Laporan Akhir Pansus Raperda Pedoman Tata Kearsipan, Novel: Raperda Ini Dianggap Telah Sempurna

Bujurnews, Kutai Timur – Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dr. Novel Tyty Paembonan, M.Si. melaporkan hasil Rapat Pansus mengenai Raperda Pedoman Tata Kelola Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kutim, Selasa (6/6/2023) siang.
Dipimipin Ketua DPRD Kutim Joni, dan dihadiri oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman, rapat paripurna ke-9 ini digelar dalam rangka Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kutim Perihal Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pedoman Tata Kelola Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Sebagaimana dalam proses pelaksanaannya, rancangan tersebut telah melewati pembahasan pansus bersama instansi terkait, sehingga menghasilkan kesimpulan yang dituangkan dalam laporan kerja pansus.
Novel menyampaikan, pansus yang membahas masalah Raperda Tata Kearsipan ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Nomor 15 tahun 2022 pada tanggal 29 Agustus 2022, dan telah dilakukan serangkaian kegiatan dalam rangka pembahasan raperda tersebut.
Adapun yang telah digiatkan selama proses perancangan yakni menggelar rapat internal, rapat pembahasan bersama Bagian Hukum Setkab Kutim dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, kemudian melakukan kunker di Kota Bandung, dan melaksanakan rapat pleno dengan fraksi dan Bapemperda.
“Setelah semua tahapan pembahasan raperda diselesaikan oleh panitia khusus maka selanjutnya diserahkan kepada bagian hukum Pemkab Kutim untuk tahapan harmonisasi dan fasilitasi,” kata Novel.
Dalam penyampaiannya dia menerangkan, bahwasanya raperda tersebut merupakan usulan pemerintah daerah, dalam rangka memperbaiki kinerja aparatur pemerintahan khususnya terkait tata kelola kearsipan.
“Penataan kearsipan sangat diperlukan dalam sebuah pemerintahan baik arsip digital maupun arsip manual yang semuanya memiliki porsi kepentingannya masing-masing,” terang Novel.
Dirinya juga menyebut tentang pentingnya raperda pedoman Tata kelola arsip bagi perkembangan di Kutim. “Karena sebuah pemerintahan tanpa tata kelola kearsipan yang baik akan mengalami banyak masalah terutama jika ada tuntutan di jalur hukum,” ujar politisi Gerindra itu.
Terakhir disampaikan pula harapan tim panitia khusus, agar raperda dapat segera disahkan dan dilaksanakan sebagaimana isi pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda, juga ditegaskannya bahwa pansus mengingat segala hal terkait tata kearsipan yang telah tercantum dalam raperda.
“Panitia Khusus juga telah memeriksa dan mencocokkan dengan aturan terkait dan tidak ada hal yang bertentangan dengan aturan di atasnya. Dengan demikian maka raperda ini oleh pansus dianggap telah sempurna,” tuturnya.(Adv/Apj/Ja).