AdvertorialParlementaria

DPRD Kutim Minta Bapeda Segera Tertibkan Reklame yang Tak Berizin

Bujurnews, Kutai Timur – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Tim Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim tahun 2022 memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim untuk memberikan penjelasan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di Ruang Hearing DPRD Kutim, Senin (26/06/2023).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus Sayid Anjas yang turut dihadiri beberapa anggota pansus DPRD Kutim yakni David Rante, Piter Palinggi, Basti Sangga Langi dan Jimmy.

Usai kegiatan, Sayid Anjas mengatakan ada peraturan baru yang mengharuskan papan reklame tidak ada lagi di median jalan dan berdasarkan pantauan Bapenda, ada yang berizin, ada juga yang tidak punya izin.

“Ini masih mau didata kembali, jadi action plannya itu yang tidak berizin mungkin akan dirobohkan. Tapi itu tergantung Bupati Kutim nanti, kebijakannya seperti apa,” ucap Sayid Anjas.

Menurutnya, kalau memang sudah menjadi peraturan harus ditertibkan dan dirobohkan. Ketimbang nantinya harus melanggar peraturan dan menimbulkan masalah.

“Papan reklame ini kan sudah banyak yang usur umurnya, kan ada beberapa kali yang sudah roboh dan tua umurnya. Makanya mau ditertibkan,” ujarnya.

Sayid Anjas mengungkapkan papan reklame tersebut tetap ada kontribusi pada PAD Kutim, namun adanya peraturan yang tidak membolehkan di median jalan, sehingga perlu ditertibkan.

“Jadi mau dirapikan, dipindah ke pinggir-pinggir jalan.Nanti Bapenda Kutim yang tentukan masing-masing lokasinya,” ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa harus tetap digalakkan terus, agar PAD papan reklame tersebut terus ada untuk pembangunan di Kutim.

“Masih banyak yang mau pasang iklan, ada yang iklan toko, jual kursi dan macam-macam lah,” tandasnya.(Adv/Hr/Ja).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button