AdvertorialPemkab Kutim

Tanggapi SKB 3 Menteri, Wabup Kutim Ingatkan Sanksi Bolos Bagi ASN

Bujurnews, Kutai Timur – Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim terkait sanksi bolos berturut-turut.

Sebelumnya, Kasmidi menanggapi soal surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) terkait kebijakakan cuti bersama dan libur Hari Raya Iduladha tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.

Dimana cuti bersama jatuh pada tanggal 29 dan 30 Juni 2023 sedangkan hari libur Iduladha diperingati pada 28 Juni 2023 sehingga ASN dapat menikmati liburan selama 5 hari ke depan.

Mendengar hal itu, Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang angkat bicara, bahwa edaran tersebut tidak wajib tetapi harus ditaati.

“Apalagi ASN kalau jelas dari Kementerian PAN RB ya kita harus laksanakan karena edaran tersebut pasti sudah mengkaji dari semua sisi,” ucap KB, sapaan akrabnya, Senin (26/6/2023).

Lebih lanjut, ketika ditanya soal sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk ketika waktunya, Senin (3/6/2023), KB tidak banyak bicara.

Ia mengaku jika sudah waktunya masuk ke kantor maka para ASN wajib masuk. Seharusnya jika tidak masuk kantor tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan maka diberi sanksi.

“Beda misalnya mereka tidak masuk karena ada izin atau sakit dan sebagainya yang bisa dipertanggungjawabkan ya itu harus kita lindungi, tapi sepanjang tidak ada izin atau korodinasi itu pelanggaran,” terangnya.

“Yang jelas kalau 11 hari tidak masuk berturut-turut tanpa keterangan akan diberhentikan dari ASN,” tegasnya.

Untuk diketahui, keputusan libur Hari Raya Iduladha itu tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624, 2, 2 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1.066, 3, 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. (Adv/Bjn-02/Ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button