KotaOpini

Gas Melon Susah Dan Mahal, Karena Salah Urus SDA

Bujurnews, Opini – Fenomena kelangkaan gas 3 kg, mulai sejak menjelang lebaran idul fitri hingga bulan Juni ini, masih bisa kita lihat di lapangan.

Pada awal April 2023, salah satu pihak media, mendata ada 13 toko yang biasanya menjual elpiji 3 kg. Lima toko di antaranya berlokasi di Jalan Ruhui Rahayu, Gunung Bahagia. Sisanya di Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara.

Sebanyak 10 toko menyatakan kehabisan stok elpiji 3 kg. Tiga toko di Kilometer 5 dan 10 menyediakan elpiji 3 kg namun jumlahnya terbatas. Paling banyak hanya tiga tabung. Harganya pun bervariasi. Ada yang Rp 30 ribu, Rp 35 ribu, Rp 36 ribu, dan ada pula yang Rp 45 ribu per 3 kg elpiji.

Pada 2016, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral menetapkan Kaltim sebagai provinsi penghasil gas alam terbesar di Indonesia. Sepanjang tahun itu, Kaltim mampu memproduksi gas alam sebanyak 1,88 miliar MMBTU (million british thermal unit) atau 77 persen dari target yakni 2,44 miliar MMBTU. Produksi gas alam Kaltim berkontribusi 23 persen dari total produksi nasional.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat serapan untuk domestik hingga Juli 2022 mencapai 3.716BBTUD atau 68,66%.  Angka ini terus meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

“Produksi gas kita  sudah sebagian besar dipakai untuk kebutuhan domestik yaitu 68,66%. Itu membalik kondisi beberapa tahun lalu di mana sebagian besar untuk ekspor. Sekarang 2/3 produksi gas untuk nasional,” ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji di Jakarta, Senin (10/10).

Pemanfaatan gas untuk domestik ini didominasi untuk memenuhi kebutuhan sektor industri sebesar 29,2%, pupuk 13,49%, kelistrikan 11,62%, domestik LNG 8,47%, lifting 3,48%, domestik LPG 1,51% dan gas kota 0,19%, serta BBG 0,08%. Sedangkan untuk ekspor gas mencapai 1.697 BBTUD atau 31,34% yaitu ekspor LNG 19,58% dan ekspor gas pipa 11,77%.

Secara fakta data telah menunjukkan, ekspor LNG 19,58% lebih besar daripada domestik LNG 8,47%. Inilah bukti nyata, gaya pengelolaan sumber daya alam dan energi di negeri ini, masih didominasi oleh prinsip ekonomis (kapitalisme), yakni mengutamakan ekspor daripada pemenuhan domestik karena menakar untung berlipat ketika diekspor, meskipun harus mengorbankan kebutuhan di dalam negeri.

Gaya pengelolaan ekonomis ini bisa kita lihat dengan jelas, dari meroketnya harga gas 3kg yang beredar di tengah masyarakat. Harga diserahkan ke pasar, tidak lagi memakai harga biasa yaitu 19ribu/tabung. Mandulnya tindakan serius dari negara untuk menstabilkan harga gas 3kg, juga turut menyumbang kelangkaan gas 3kg ini.

Inilah akibat yang harus diterima dari penerapan gaya ekonomi liberal kapitalis yang ditegakkan di negeri ini. Dalam sistem kapitalisme, tidak mengenal batasan kepemilikan harta, sehingga siapapun berhak memiliki dan mengelola harta kepemilikan umum, seperti sumber daya alam dan mineral, hutan, laut, dan sebagainya, baik itu adalah individu maupun swasta/kelompok.

Ketika individu atau swasta/kelompok telah menguasai, orientasi prinsip pengelolaan adalah mendapat keuntungan semaksimal mungkin. Sehingga siapa saja yang membutuhkan barang-barang tadi, maka harus siap membeli dengan harga tinggi.

Dan sudah menjadi standar umum di tengah masyarakat, bahwa pihak swasta adalah pihak yang paling baik dan efisien dalam pelayanan. Dari situ, peran negara yang seharusnya berfungsi sebagai pengelola utama dan satu-satunya, harus rela dan tersingkirkan posisinya, dan merasa “tertolong” dengan peran swasta sebagai pengelola utama dan pertama, sehingga negara berganti peran sebagai “jembatan”  (fasilitator) antara masyarakat dan pihak swasta sebagai pengelola.

Kondisi ini semakin carut marut dan seperti benang kusut yang sulit untuk diurai. Dan ini adalah bukti kesekian kalinya, prinsip ekonomi kapitalisme, gagal membawa kebaikan dan kesejahteraan.

Kita memerlukan jalan alternatif yang bisa menuntaskan problem berulang ini. Dan islam, agama yang Allah turunkan kepada Nabi Muhammad SAW, adalah agama yang tidak hanya mengatur ibadah dan akhlak saja. Islam memiliki seperangkat aturan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam berikut kebijakan politik perdagangan luar negeri.

Dari sisi sumber daya alam, islam sudah menetapkan, sumber daya alam dan mineral adalah kepemilikan umum, sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda “Kaum muslimin bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam 3 hal: air, padang, dan api” (HR. Abu Dawud).

Sumber daya alam dan mineral termasuk dalam kategori api berdasarkan hadits di atas, karena sifatnya sebagai barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas, yang tidak mungkin dihabiskan. Bila jumlahnya terbatas, maka bisa masuk ke dalam kepemilikan individu. Dan itu diperbolehkan oleh islam, yang akan diberlakukan hukum rikaz yakni ada 1/5 (seperlima) bagian harta yang harus dikeluarkan zakatnya.

Dan pengelolaan ini wajib dilakukan oleh negara, yang dipresentasikan oleh Khalifah sebagai pemimpin negara islam, yakni negara yang mengadopsi dan menerapkan hukum-hukum islam di seluruh lini kehidupan. Karena khalifah adalah pihak yang dibebankan tanggung jawab secara langsung untuk mengurusi urusan masyarakat, sebagaimana Rasulullah telah menyebut di dalam hadits “”Pemimpin itu ibarat pengembala, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya” (HR. Al Bukhari).

Aktivitas perdagangan luar negeri adalah aktivitas jual-beli yang berlangsung antarbangsa dan umat, baik perdagangan antardua negara maupun antardua individu yang masing-masing berasal dari negara yang berbeda, untuk membeli komoditi yang akan ditransfer ke negerinya, yang semuanya ini termasuk dalam masalah pengendalian hubungan negara satu dengan negara lain.

Karena itu, negara akan campur tangan untuk mencegah dikeluarkannya beberapa komoditi dan membolehkan beberapa komoditi lain, serta campur tangan terhadap para pelaku bisnis kafir harbi dan mu’ahid. Maka secara mutlak, negara akan campur tangan dalam perdagangan dan para pelaku bisnis warga negara asing.

Negara Khilafah akan mengarahkan dan campur tangan secara langsung terhadap perdagangan itu, dengan cara membuat pos-pos di tiap-tiap perbatasan negara. Pos-pos inilah yang oleh kalangan fukaha disebut tempat-tempat pengintai (masalih). Dengan adanya tempat ini, maka negara khilafah akan mudah untuk memeriksa para pedagang, berdasarkan hukum syariah yang sudah menetapkan bahwa perdagangan luar negeri hanya berlaku untuk orangnya, bukan berkaitan dengan jenis komoditinya. Karena itu, para pelaku bisnis yang keluar masuk wilayah-wilayah Negara Islam terbagi menjadi 3 kelompok, yaitu :1. Warga Negara Islam, baik Muslim maupun ahludz-dzimmah2. Orang-orang kafir mu’ahid 3. Orang-orang kafir harbi.

Orang-orang yang menjadi warga Negara Islam tidak boleh membawa komoditi atau barang industri seperti persenjataan, ke darul kufur yang secara de jure sehingga bisa membantu warga negara setempat untuk melakukan perang, termasuk komoditi apapaun yang bisa digunakan untuk membantu dalam peperangan. Artinya mereka diharamkan untuk mengeluarkan semua barang strategis dari dalam negeri yang secara riil bisa digunakan untuk berperang.

Namun jika barang-barang tersebut dikeluarkan bukan untuk membantu warga negara darul kufur dalam berperang melawan kaum muslim, maka diperbolehkan bagi muslim maupun kafir dzimmi untuk membawa dan mengeluarkan barang-barang tersebut dari Negara Islam.

Adapun darul kufur yang secara de facto memerangi kaum Muslim seperti Israel, maka melakukan perdagangan dengan mereka hukumnya haram, baik memperdagangkan senjata, makanan ataupun yangvlain. Semuanya ini bisa menguatkan negara tersebut untuk melakukan perlawanan memusuhi kaum muslim.

Kebijakan negara islam ini sejatinya adalah tindakan yang berdasarkan hukum syariah, merupakan cerminan politik luar negeri negara Khilafah Islam, yang didasarkan prinsip dakwah dan jihad di hadapan negara-negara lain dalam kancah perpolitikan internasional. Wallahu’alam bisshowwab

Penulis: Lisa Oka Rina (Pemerhati Kebijakan Publik)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button