AdvertorialParlementaria

Pansus Sampaikan Catatan Dan Rekomendasi Terkait LPJ Bupati Kutim APBD 2022

Bujurnews, Kutai Timur – Tim Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah, sebelum Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini disampaikan Ketua Pansus Sayid Anjas dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (27/7/2023).

Dalam penyampaiannya, Sayid Anjas mengatakan bahwa pada APBD tahun 2022, terdapat poin yang menjadi pertimbangan sehingga Pansus memberikan sejumlah rekomendasi untuk pemerintah, agar menjadi bahan evaluasi kedepanya.

“Pertama sesuai Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2022 terdapat Silpa sebesar Rp. 1.579.066.464.940 triliun, maka Pansus merekomendasikan agar Silpa digunakan sebagai ketentuan perundang-undangan. Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 155,” papar Sayid Anjas.

Kedua, lanjut Sayid Anjas, Terdapat keterlambatan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pada Dinas PU, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Dinas Pendidikan, Pansus merekomendasikan Bupati agar melaksanakan program kegiatan belanja modal tepat waktu sehingga anggaran belanja modal dapat terserap secara maksimal.

“Ketiga, meningkatkan kapasitas SDM yang memadai untuk memproses input program kegiatan pada SKPD, agar cepat dan tepat waktu,” terangnya.

Selanjutnya, Sayid Anjas juga merekomendasikan kepada Bupati untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pekerjaan di lapangan dan melakukan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama serta real volume pekerjaan.

“Ini menjadi saran dan rekomendasi yang dihasilkan Pansus Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 agar menjadi Bahan Evaluasi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih tertib,akuntabel dan taat hukum,” terangnya.

Diakhir pemaparannya, Sayid Anjas menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil rapat pembahasan terhadap temuan, rekomendasi dan tindak lanjut atas laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK RI, telah ditindaklanjuti berupa surat Bupati, surat rekomendasi dan surat tanda setoran pengembalian kerugian negara.

“Berdasarkan kesimpulan ini, pansus merekomendasikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pelaksanaan APBD tahun 2022,” pungkasnya.(Adv/HR/Ja).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button