Jerat Pinjol Anggaran Makin Jebol
Bujurnews, Opini – Pinjaman online seolah sudah menjadi penopang utama kesediaan dana untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari yang makin meningkat bagi rakyat.
Cara praktis mendapatkan dana segar tanpa persyaratan rumit hanya dengan aplikasi handphone menjadi daya tarik masyarakat untuk memanfaatkan pinjaman online ini.
Di Kaltim akumulasi jumlah rekening pemberi pinjaman (lender) mencapai 12.856 entitas dan Kaltara 935 per mei 2023, sedangkan akumulasi penerima pinjaman ( borrower) mencapai 1.193.043 dan Kaltara 101.488 entitas.
Dana yang diberikan lender di Kaltim mencapai Rp. 897 Miliar dan Kaltara Rp.18.47 miliar sedangkan dana yang diterima peminjam (borrower) Kaltim Rp.7,52 Triliun dan Kaltara Rp. 661 miliar. Dilansir dari sapos.co.id, 07/08/23.
Hutang online yang cukup tinggi dan akan terus meningkat jumlahnya ini sayangnya bukan dianggap hal buruk asalkan meminjam sesuai kemampuan dan pada lembaga fintech resmi yang dilindungi OJK. Padahal hutang-hutang ini sebagian besar untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan biaya hidup yang dibutuhkan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, modal usaha dan lainnya.
Demikianlah dalam penerapan sistem ekonomi kapitalis saat ini pinjaman online bukanlah masalah karena dianggap memberikan manfaat finansial dan meningkatkan inkulasi keuangan di Kaltim.
Padahal dengan merebaknya pinjol membentuk rakyat semakin konsumtif, ada riba yang membebani pembayaran pinjaman, serta gaya hidup hedon yang melemahkan mental masyarakat.
Sementara dalam sistem ekonomi Islam pinjaman online yang memberikan tambahan bunga atau riba sangat dilarang karena hal itu hanya akan memberikan keuntungan sepihak bagi lender.
Dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan : ” Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Karena hutang piutang dalam Islam adalah transaksi dengan asas kemanusiaan tolong menolong tidak dibolehkan mengambil manfaat apapun secara finansial.
Merebaknya pinjaman online dalam iklim ekonomi kapitalis liberal saat ini selalu memberikan peluang munculnya kejahatan jasa keuangan digital yang merugikan masyarakat.
Saat ini terdapat 429 akun ilegal yang terdaftar merajalela dalam dunia Maya. Bila pertahanan digital negara lemah makan rakyat akan selalu menjadi korban pinjol ilegal ini.
Dalam sistem Islam negara harus hadir menjadi perisai dan pelindung rakyat dari praktik kejahatan seperti ini. Support sistem digital harus diupayakan oleh negara semaksimal mungkin melindungi rakyat dari pinjaman online ilegal.
Karena apabila dibiarkan berarti negara membiarkan kezaliman riba terjadi di masyarakat, padahal sebagai pemimpin negara kala itu dalam haji terakhir Rasulullah menegaskan : ” semua riba pada masa jahiliah telah dihapuskan”.
Dalam sistem pemerintahan Islam yang dicontohkan Rasulullah negara harus secara tegas memberantas praktek riba yang banyak merugikan rakyat, sebagai gantinya negara Islam memiliki lembaga Baitul mal yang merupakan lembaga keuangan dan penyaluran harta kekayaan milik rakyat untuk menopang ekonomi rakyat. Salah satunya memberikan bantuan finansial, subsidi pendidikan, kesehatan ataupun bantuan modal usaha serta menolong rakyat yang terjerat hutang.
Negara Islam juga akan menciptakan lapangan kerja seluas luasnya diprioritaskan untuk rakyat sendiri dengan membuka industri ringan hingga berat secara mandiri yang akan menyerap banyak tenaga kerja agar setiap kepala keluarga memiliki income yang cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumsi primer dan sekunder masing-masing individu keluarganya.
Di sisi lain negara mengupayakan setiap orang bisa memenuhi kebutuhan tersier dengan mudah sehingga tidak perlu berhutang lagi.
Ditulis Oleh : Diana Damai P, S.Hut