Kriminal

Menyamar Sebagai Wanita, Penipu Love Scamming di Kutim Berakhir di Penjara

Bujurnews, Kutai Timur – Hukuman berlapis diberikan kepada Pria berinisial DF (21) yang telah ditangkap oleh Polres Kutai Timur (Kutim) karena terlibat dalam kejahatan dengan modus Love Scamming.

Love scamming adalah penipuan berkedok percintaan di mana pelaku menaklukkan korban dengan kata-kata cinta bahkan hubungan romansa yang serius.

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, menjelaskan bahwa modus kejahatan yang baru pertama kali terungkap di Kutim ini dimulai ketika pelaku, yang mengaku sebagai seorang perempuan, berkenalan dengan korban melalui pesan WhatsApp (WA).

Akhirnya korban merasa yakin melakukan panggilan video, dan dalam menjalankan aksinya, pelaku merekam percakapan tersebut dan mengubah suaranya menggunakan aplikasi,” ungkapnya, Pada Selasa (07/11/23).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah berhasil menipu korban, biasanya pelaku langsung meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan rekaman video yang telah dibuat olehnya.

Kini dua orang telah menjadi korban kejahatan pelaku dengan total kerugian mencapai jutaan rupiah.

“Korban pertama diminta Rp 2 juta. Korban lainnya mengalami kerugian Rp 500 ribu, kami juga sedang mendalami korban lainnya termasuk indikasi adanya jaringan pelaku, ” imbuhnya.

Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra menambahkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, Polres Kutim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua ponsel, serta satu flashdisk yang berisi rekaman video korban.

“Pelaku akan dijerat dengan KUHP Pasal 368 terkait pemerasan, serta Undang-Undang ITE dan Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ungkap. (mar/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button