AdvertorialPemkab Kutim

Bupati Ardiansyah Hibahkan Lahan untuk Peningkatan Listrik di Kecamatan Sandaran

Bujurnews, Kutai Timur – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman secara resmi menandatangani serah terima hibah lahan untuk tempat penyimpanan mesin listrik dari PLN dalam acara penandatanganan kerja sama yang diadakan di Desa Susuk Tengah, Kecamatan Sandaran, pada Jumat (10/11/2023).

Acara tersebut disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan, Camat Sandaran Tri Sukadar, Camat Sangkulirang Rahmat, Plt Kadisperindag Nurhadi Putra, Manajemen PLN, Kabag SDA Setkab Kutim Arif Nur Wahyuni, dan warga desa.

Bupati Ardiansyah Sulaiman menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini melibatkan hibah lahan tempat penyimpanan mesin listrik yang sangat besar, beserta kelebihan listrik dan pendukung lainnya.

Ini dianggap sebagai inisiatif awal PLN untuk memperbaiki pelayanan listrik di Kecamatan Sandaran, khususnya bagi warga di luar wilayah usaha PT KHE.

“Ini awal kejutan yang diberikan PLN kepada warga Kecamatan Sandaran yang bakal disetrum. Terutama warga yang bermukim di luar wilayah usaha (wilus) PT KHE,” ujarnya.

Bupati Sulaiman menyampaikan semangatnya untuk terus berkoordinasi dengan PLN agar PT KHE bersedia bekerja sama memenuhi kebutuhan listrik masyarakat Kecamatan Sandaran, terutama di Desa Marukangan, Susuk Tengah, Susuk Dalam, dan Manubar Pantai.

“Saya masih bersemangat, untuk selalu meminta dan berkoordinasi dengan pihak PLN agar PT KHE ini bisa saling bekerja sama memenuhi kelistrikan bagi masyarakat Kecamatan Sandaran,” ungkapnya.

Dia berharap PT KHE yang menguasai empat desa mengizinkan wilayah usahanya dibangun jaringan listrik oleh PLN, sehingga warga di empat desa tersebut dapat menikmati pencahayaan seperti desa-desa lainnya.

“Semoga apa yang sedang kita kerjakan untuk masyarakat, mendapatkan pahala yang dilimpahkan oleh Allah SWT dan warga harus mendukung serta membantu pekerja,” katanya.

Sebelumnya, Manajer UP3 PLN Bontang Yus Rizal mengapresiasi warga dan Pemkab Kutim yang memberikan lahannya untuk dihibahkan. Ia menjelaskan bahwa PLN menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO), dan menyediakan listrik bagi warga dilakukan secara bertahap sesuai dengan batasan anggaran yang ada.

“PLN menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO), namun semua itu pasti dibatasi oleh anggaran. Maka dari itu penyediaan listrik bagi warga dilakukan secara bertahap,” ujarnya.(adv/adl/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button