Menanti Kejelasan Nasib, Usai Honorer Dihapuskan
Bujurnews, Lapsus – Pemerintah resmi menghapus status pegawai honorer di instansi pemerintah pusat maupun daerah mulai 28 November 2023 mendatang.
Penghapusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur memiliki tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) berjumlah 6.168 orang.
Pada tahun 2023 ini, Pemkab Kutai Timur telah menetapkan sebanyak 441 tenaga kesehatan serta 861 jabatan fungsional dan guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di mana, jika ditotal sebanyak 1.302 orang telah mengikuti seleksi PPPK pada tahuh 2022.
Disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kutai Timur, Misliansyah bahwa tahun 2023 ini, Kutai Timur mendapat kuota sebanyak 1.484 orang untuk seleksi PPPK tahun 2023.
“Dengan demikian, kita tinggal 2 ribuan lebih saja (TK2D yang belum terangkat), nah ini belum tahu lagi nanti,” ucapnya belum lama ini.
Kehilangan pekerjaan dan Sulitnya Mendapat Pekerjaan Baru, Menghantui Honorer Kutim
Penghapusan tenaga honorer rupanya menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk dari tenaga honorer itu sendiri. Mereka khawatir akan kehilangan pekerjaan dan kesulitan mencari pekerjaan baru.
Salah satu tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, yang enggan namanya disebutkan mengaku tidak setuju dengan penghapusan tenaga honorer tersebut.
Ia telah bekerja sebagai tenaga honorer selama 10 tahun, bahkan sudah sangat bergantung pada pekerjaannya tersebut untuk menghidupi keluarga.
“Saya sangat tidak setuju dengan penghapusan tenaga honorer. Saya sudah bekerja di sini selama 10 tahun dan saya sangat bergantung pada pekerjaan ini untuk menghidupi keluarga saya,” ungkap, lelaki yang berkiprah di bidang pendidikan itu.
Hal senada juga diungkapkan honorer Kutim lainnya. Perempuan ini telah bekerja sebagai tenaga honorer di bidang kesehatan selama tiga tahun. Ia mengatakan bahwa ia sangat senang dengan pekerjaannya dan ia tidak ingin kehilangan pekerjaannya.
“Saya sangat senang dengan pekerjaan saya. Saya tidak ingin kehilangan pekerjaan ini,” kata ucapnya.
Ketua Forum Komunikasi (FORKOM) TK2D Kutim Muraslim menanggapi terkait keputusan presiden UU nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, tanggapan tersebut diberikan kepada awak media Bujurnews.com saat diwawancarai melalui pesan singkat Whatsapp. Jum’at (10/11/23).
Mursalim menyatakan setuju secara kelembagaan, namun dirinya memberi catatan tebal untuk kepala daerah agar tidak lagi mengangkat honorer, sebab regulasi yang diatur itu untuk pengangkatan honorer yang ada menjadi ASN.
“Secara kelembagaan kami setuju saja, dengan catatan bahwa kepala daerah tidak ada lagi mengangkat honorer. Karena regulasi pengangkatan Honorer yang ada menjadi ASN. Apakah PPPK atau PNS,” ucapnya.
Kedepannya lanjut Mursalim, kita lihat apa saja turunan yang akan dibahas oleh DPR RI, apakah memihak ke TK2D atau tidak.
“Nah nanti kita lihat turunannya yang akan digodok oleh DPR RI,” ucapnya.
Mursalin juga sempat menekan bupati untuk lebih mengutamakan TK2D yang telah lama mengabdi dibandingkan yang lain, toh rekrutmen PPPK itu juga menggunakan APBD.
“Perlu diingat rekrutmen PPPK menggunakan dana APBD, seharusnya bupati melalui BKPP lebih mengutamakan TK2D yang telah lama mengabdi,” sebutnya.
Dia juga melanjutkan bahwa aturan di Anjab itu sering berubah ubah, dengan mencantumkan wajib mengabdi minimal 2 tahun di instasi sedangkan setiap tahun ada rotasi tugas di setiap bidang.
“Lebih parah lagi Anjab ABK itu sering berubah, salah satunya wajib mengabdi minimal 2 tahun di instansi, tapi setiap tahunnya ada pemindahan tugas setiap bidang,” ujarnya.
Mursalim juga berharap agar pemerintah lebih memperhatikan TK2D dengan cara membuat satu regulasi khusus yg mengatur kesejahteraan TK2D.
Mursalim juga menekankan apabila aturan nanti tidak memihak pada mereka, maka akan demo besar besaran, karena mereka telah lama mengabdi.
“Kalau memang tidak ada keberpihakan ke kami yg sdh lama mengabdi. Maka tak ada jalan lain kecuali demo besar besaran,” tutup Mursalim.
Bagaimana Perjuangan DPRD dan Bupati akan Nasib Honorer Kutim?
Komisi A DPRD Kutai Timur, Basti Sangga Langi menilai dengan adanya UU ASN merupakan kabar positif bagi pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Ia mengatakan Pemerintah Daerah Kutai Timur (Pemkab Kutim) harus cepat tanggap dengan adanya UU ASN tersebut agar kuota ASN dapat mencakup semua TK2D yang ada di Kutim.
“Segera follow up, jangan sampai kuotanya habis, nanti kita yang jadi masalah,” ungkapnya kepada awak media, Senin (6/12/2023).
Basti berharap Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera follow up kepada perda untuk mengutus Bupati Kutim, Sekretariat Derah( Sekda) atau pihak lain menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Minta bupati, sekda atau yang lainnya untuk sama-sama berangkat menemui Menteri PANRB. Menanyakan apakah benar dengan adanya info terkait UU ASN ini, jika benar kami punya kurang lebih 5000 TK2D dengan menunjukkan datanya,” sebutnya.
Beliau menyampaikan memberikan apresiasi pemerintah pusat terkait dengan disahkan nya UU ASN tersebut, dengan harapan seluruh TK2D dapat diangkat menjadi PPPK. Di samping itu, dia juga menjelaskan sudah beberapa kali mengirim surat kepada Menteri PANRB untuk bisa melakukan kunjungan.
“Tetapi pihak sana belum mengagendakan ada waktu. Kita ingin memberikan masukan secara politis terkait nasib TK2D, bagaimana TK2D ini bisa terangkat menjadi PPPK kalau perlu jadi PNS,” tutupnya.
Meski rencana penghapusan honorer mulai berlaku 28 November 2023. Pemerintah hanya akan mengakui dua status kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.
Bupati Kutai Timur Drs Ardiansyah Sulaiman menyampaikan pihaknya sudah tidak dibolehkan merekrut tenaga honorer baru, Hal ini nantinya akan diperketat dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Memang saat ini kita konsisten tidak merekrut, tapi terkait dengan penghapusan saya belum ada gambaran harus di hapus atau sebagainya,”ujarnya.
Ardiansyah menyampaikan ini salah satu perjuangan dari Gubernur Kaltim untuk tidak dihapus.
“Karena ini pasti akan membuat persoalan bahwa banyaknya PHK yang dilakukan oleh pemerintah,”ujarnya.
Dirinya melihat bahwa sekarang ini memang salah satu yang pemerintah arahkan kedepan adalah Dinas Tenaga Kerja.”Bagaimana mereka mencoba untuk membuka peluang-peluang ini melalui berbagai pelatihan dan sebagainya, dan kita harapkan kita fokus kepada PPPK,” ucapnya.
Pengamat UU dan perbub, Ruslan Lambari mengatakan bahwa wacana pengapusan UU honorer sudah dimulai dari tahun kemarin, namum pembahasan tersebut tidak termasuk dengan TK2D, honorer yang dimaksud adalah pegawai yang masih di tingkatan K1 dan K2.
“TK2D itu tidak termasuk di honorer kecuali yang belum terangkat dari K1 & K2, itu honorer yang tertinggal dari PP 56 (zaman presiden SBY),” jelasnya.
Menurut Ruslan, khusus pembahasan TK2D itu memliki ranah sendiri, meskipun dilakukan advokasi, itu akan percuma karena khusus TK2D tidak mempunyai payung hukum beda dangan honorer.
“Nah kalau TK2D itu beda lagi dengan honorer, honorer itu jelas ada payung hukumnya kemarin, dan TK2D tidak ada, jangan kan Perda, Perbub saja tidak ada,” ucap Ruslan.
Ruslan juga mengatakan bahwa TK2D secara de facto telah diakui, namun de jure belum ada kepastian hukum yang mengatur TK2D.
“Dari de facto TK2D sudah, namun untk de jure belum ada regulasinya,” ucapnya.
Ruslan menyarankan kepada TK2D untuk memobilisasi seluruh TK2D untuk melakukan hearing dengan DPRD Kutim, agar nanti bisa di godok dan di usulkan regulasi khusus yang membahas tentang TK2D.
Disusun oleh Tim Bujurnews:
Reporter: Ferdian, Komar, Aidil, Irma.
Editor: Yulia
Visual: Johantan Alfando
Pengarah: Raymond C