Kriminal

4 Pemuda Sangatta Cekoki Miras dan Cabuli Gadis di Bawah Umur

Bujurnews, Kutai Timur – Polres Kutai Timur mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur, di halaman Polres Kutai Timur pada Rabu (15/11/2023).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu 15 Oktober 2023 sekitar pukul 02.30 Wita di Sangatta Utara, Kutai Timur.

Pelaku melakukan aksinya di kediaman AM dengan korban yang masih di bawah umur.

“Dengan membujuk korban untuk ikut berkumpul, sekelompok pemuda berjumlah delapan orang yang berkumpul di kediaman AM memberikan minuman beralkohol kepada korban.”ujar Wakapolres Kutim Herman Sopian

Dengan memanfaatkan mabuknya korban, para pelaku sebanyak 4 orang ( 1 diantaranya Anak Berhadapan Hukum) memanfaatkan kesempatan untuk mengikuti hawa nafsu mereka dan kamar kos AM menjadi tempat para pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban secara bergantian di waktu yang berbeda.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA bekerja sama dengan Tim Jatanras Polres Kutai Timur memulai penyelidikan menyeluruh untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait kasus tersebut. Hasilnya, tiga tersangka dan satu pelaku remaja diamankan.

“RR (18), NS (19), MR (19), dan AM (19) telah ditangkap, beserta barang bukti seperti hasil visum korban, pakaian korban, dan pakaian pelaku disita,” ucap Kasatreskrim Polres Kutim, Dimitri Mahendra Kartika.

Korban saat ini mendapat pendampingan dan konseling dari unit PPA Bareskrim. Dimitri mengimbau para orang tua dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap anak untuk mencegah dan mengurangi kejadian serupa.

“Kami juga berpesan kepada para orang tua dan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas kriminal ke Polres Kutim. Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Kutai Timur,” tegas Dimitri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, mereka dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E undang-undang yang sama. Ancamannya antara lain pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Lima Miliar Rupiah. (adl/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button