KriminalKutimPolri

Bawa 3,1 Kg Sabu, Polres Kutim Tangkap Seorang Perempuan Residivis Kasus Narkoba

Bujurnews, Kutai Timur – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur, menangkap seseorang perempuan berinisial IS lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 3.130 gram bruto, tersangka juga merupakan seorang residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah dihukum tujuh tahun penjara dan dibebaskan pada 2021.

Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan mengatakan, penangkapan bermula pada awal bulan Desember anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, di sekitar Desa Bukit Makmur Kecamatan Kaliorang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan pada Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 03.15 WITA, di Jalan Poros SP 1, Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang. Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim menghentikan mobil Daihatsu Terios warna merah marun bernomor polisi KT 1692 RY yang dikemudikan pelaku,” ungkap AKBP Chandra Hermawan, Senin (23/12/204).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 3 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu sabu seberat total 3.130 gram, yang disimpan di tas belanja Indomaret warna biru.

“3 bungkus besar narkotika jenis sabu tersebut ditaruh 1 bungkus di atas kursi bagian depan dan 2 bungkus di atas kursi bagian tengah. Tersangka mengakui bahwa benar sabu tersebut miliknya,” ujarnya.

Lebih lanjut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni, 3 bungkus besar sabu seberat 3.130 gram bruto, 3 bungkus teh China merek Alishan Jin Xuan Tea warna oranye, 1 unit handphone Samsung warna silver, 1 pack plastik klip besar dan 1 pack plastik klip kecil, 1 unit timbangan digital dan sendok takar, 1 buah tas Indomaret warna biru untuk menyimpan sabu, 6 bungkus plastik bening untuk membungkus sabu dan 1 unit mobil Daihatsu Terios warna merah marun KT 1692 RY.

AKBP Chandra juga menyampaikan, bahwa pelaku mendapatkan narkotika tersebut menggunakan sistem lempar atau jejak, sehingga para pengedar dan pembeli kebanyakan tidak saling kenal.

“Sehingga ada beberapa perkara yang masih dalam pengembangan dan semuanya diedarkan di Kutim. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Jalan Berbas, Kota Bontang,” jelasnya.

Tersangka mengedarkan narkotika untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan sebagian narkotika juga digunakan sendiri oleh para pelaku.

Kapolres Kutai Timur mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.(adl/ja/ape)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button