Bujurnews, Kutai Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur (Kutim), kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di wilayah Kecamatan Sangatta Utara. Penertiban dilakukan bersama jajaran Panwascam Sangatta Utara, TNI-Polri dan Satpol PP Kutim.
Penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI tentang penetapan lokasi pemasangan APK berupa Baliho dan Spanduk Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden Pada Pemilu tahun 2024. Hal itu juga, berdasarkan surat edaran Bawaslu RI nomor 43 tahun 2023.
Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi menyampaikan terdapat puluhan algaka yang pemasangannya melanggar aturan di wilayah Kecamatan Sangatta Utara. APK yang melanggar seperti yang dipasang di pohon, melintang di jalan, di tiang listrik dan di tempat ibadah, serta wilayah pendidikan.
“Kemarin itu kami lakukan penertiban ada sekitar 50 spanduk yang kita cabut, di mana itu berada di titik larangan,” ungkapnya.
Selain itu, Aswadi juga mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu agar tertib dalam pemasangan APK. Sebab, itu akan merugikan bagi mereka (peserta Pemilu,red).”Karena ‘kan berdampak merugikan dia sendiri itu, baik di spanduk maupun kayu (Balok),” pungkasnya.
Sementara, Staff Jabatan fungsional Satpol PP, Ahmad Akbar menambahkan pihaknya bertugas sebagai eksekutor sesuai dengan arahan dan surat edaran dari Bawaslu.
“Tugas kami hanya menertibkan dan Bawaslu yang menilai titik-titik mana saja yang tidak boleh dipasang APK, contohnya di area persekolahan, tempat ibadah dan fasilitas umum. Kami lakukan juga penyisiran di beberapa lokasi” ucapnya.(adl/ja)