AdvertorialBontangDPRD BontangKota

DPRD Bontang Dorong Pemkot Tuntaskan Kepastian Hukum Status Lahan di Bontang Barat

Bujurnews – Anggota Fraksi PDIP DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang, mendesak pemerintah kota untuk memberikan kepastian hukum terkait status lahan di wilayah Bontang Barat.

Ia menyoroti bahwa sejak dilakukan enclave dari kawasan hutan lindung, beberapa wilayah di Bontang Barat masih menghadapi sengketa batas kawasan konservasi. Persoalan ini menjadi penting karena wilayah tersebut kini telah banyak dijadikan kawasan hunian.

“Pemerintah perlu memastikan status hukum lahan, terutama di area yang sudah berkembang menjadi pemukiman. Ini penting untuk memberikan kepastian bagi masyarakat,” kata Joni, Jumat (18/10/2024).

Joni juga mengingatkan bahwa persoalan ini telah menjadi perhatian DPRD sebelumnya, terutama terkait ancaman terhadap Peraturan Daerah mengenai pemekaran kecamatan dan kelurahan. Ia berharap proses penetapan batas administrasi yang baru dapat segera dilanjutkan.

“Saya berharap penentuan batas-batas administrasi dapat segera rampung. Ini akan membantu menyelesaikan konflik yang ada,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa sinkronisasi antara Badan Pengelolaan Kawasan Hutan (BPKH) tingkat provinsi dan pemerintah daerah sangat diperlukan, terutama melalui penyesuaian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa wilayah Bontang Barat memiliki luas sekitar 3.670 hektare, dengan 1.500 hektare di antaranya berstatus hutan lindung. Kondisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih penggunaan lahan di area yang terus berkembang.

Joni menyoroti bahwa Bontang Barat berbatasan langsung dengan Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kutai (TNK). Dengan semakin terbatasnya area pemukiman, masyarakat sering kali berhadapan dengan aturan yang membatasi penggunaan lahan.

“Berdasarkan data, sekitar 60 persen populasi Bontang Barat tinggal di kawasan yang rentan terhadap konflik penggunaan lahan. Sinkronisasi RTRW menjadi kunci untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Joni.

Ia juga menyoroti perlunya kajian mendalam terkait alih fungsi lahan yang masuk dalam kawasan hutan di wilayah Bontang Barat. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk mengurai konflik tersebut.

“Kelurahan dan pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap perubahan fungsi lahan sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (ape/adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button