KotaKriminalKutim

Pelaku Pembobolan Rumah di Kutim, Terancam 7 Tahun Penjara

Bujurnews, Kutai Timur – Seorang pria melakukan tindak pidana pencurian di rumah warga Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim akhirnya ditangkap oleh Polres Kutim.

Pelaku sebelumnya membobol rumah dan mencuri barang berharga milik korban dengan merusak gembok dan pintu menggunakan 1 buah linggis.

Kapolres Kutai Timur Ronni Bonic mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial NH (30) pria, yang bekerja sebagai tukang bangunan ini berhasil diringkus Tim Jatanras di kota Balikpapan pada Kamis (11/1/2024).

“Pelaku terekam CCTV saat Melakukan aksi Pencurian Dengan Cara Merusak Gembok Dan Pintu Menggunakan 1 (Satu) Buah Linggis Setelah Berhasil Membuka Pintu Atau Gembok Pelaku Mengambil Barang-Barang Yang Ada Di Dalam Berupa Hp Dan Uang,” ungkapnya, saat konperensi pers di Makopolres Kutim, Jumat (19/1/2024).

Kejadian pencurian tersebut pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar jam 04.40 ketika korban meninggalkan rumah (tempat kejadian perkara) untuk pergi mengantar suami korban bekerja, yang jaraknya skitar 1 km dari rumah korban.

“Setelah korban selesai mengantar suaminya bekerja korban kembali ke rumah kontrakan, sesampainya di kontrakan korban mendapati rumah kontrakan nya sudah dalam keadaan terbuka dan berantakan,” jelasnya.

Setelah di cek korban mendapati handphone merek Samsung Galaxy S 10 milik korban dan uang tunai senilai Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah) millik korban telah hilang dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 10.000.000 atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke polres kutai timur.

“Dari hasil introgasi pelaku telah melakukan aksi pencurian di 14 TKP di Kecamatan sangatta utara,” tutur Ronni.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Kutim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(adl/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button