
Bujurnews, Kutai Timur – Kepolisian Resor Kutai Timur menggelar Press Release terkait dua kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Di Mako polres Kutim, Jumat (19/1/2024).
Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian dan Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika menyampaikan, informasi mengenai dua kasus pencabulan yang sempat viral di beberapa media elektronik dan sosial media.
“Dua kasus ini sempat viral, salah satunya kasus pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri, di mana korban adalah seorang anak berusia lima tahun,” ungkap Kapolres Ronni Bonic.
Modus kasus pertama melibatkan pelaku yang memanggil korban ke rumahnya, memberikan handphone, menunjukkan film kartun kepada anak tersebut, dan kemudian melakukan tindakan pencabulan. Kejadian ini terjadi pada bulan September 2023.
“Kemudian kasus kedua, melibatkan pencabulan terhadap korban berusia 17 tahun yang mengalami Tunagrahita (kesulitan dalam berbicara),” jelas Ronni Bonic.
Ronni menuturkan bahwa pelaku dalam kedua kasus tersebut memanfaatkan kekurangan korban dan situasi rumah yang sepi. Pelaku berhasil merayu korban sehingga terjadi tindakan pencabulan.
“Dari kedua kasus ini, kami menyangkakan pasal 81 ayat 1 dan 2, nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun,” tambahnya.
Polres Kutai Timur berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Kutai Timur.(adl/ja)