Bujurnews, Kutai Timur – Polres Kutai Timur menangkap tiga tersangka kasus illegal oil dengan barang bukti 162 jeriken dengan kapasitas 25 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite bersubsidi.
“Hari ini kami dari Satgas pengawasan BBM terpadu telah mengungkap dua kasus illegal oil. Untuk kasus pertama yang terjadi Selasa (9/1/2024), itu tempatnya di Jalan Ahmad Yani poros Bengalon Sangatta, dengan kasus operandi bekerja sama dengan operator SPBU di wilayah Teluk Pandan agar dapat mengisi BBM melebihi satu kali dalam sehari,” ungkap Kasatreskrim Polres Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra, Rabu (24/1/2024).
Dari kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua orang inisial SA (23) sebagai pengetap dan A (27) sebagai operator SPBU dengan barang bukti 43 buah jeriken.
“Kerugian materil dari kasus tersebut kurang lebih Rp 8.6000.000 dan pasal yang disangkakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas, dimana telah diubah UU nomor 6 tahun 2023 dengan ancaman 6 tahun penjara,” bebernya.
Sementara itu, kasus kedua terjadi Rabu (17/1/2024), dengan tempat penangkapan di jalan poros Sangatta-Bengalon, dimana pelaku sedang melintas dan dihentikan oleh unit Tipidter.
“Dari kasus ini berhasil kami amankan 119 jeriken pertalite dengan jumlah keseluruhan 2,3 ton. Dari penyelidikan berhasil diungkap BBM tersebut akan dijual di Kecamatan Manubar. Dimana kerugian materil yang dihasilkan kurang lebih Rp 23.800.000,” ucapnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar terus mengantisipasi hal tersebut, dimana penegakan hukum merupakan penindakan terakhir.
“Melakukan penimbunan BBM atau menyelundupkan BBM tanpa ijin maka akan dilakukan tindak pidana. Kami tidak akan segan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku illegal oil ini, kami berharap kedepannya masyarakat dapat lebih sadar akan akibat yang ditimbulkan,” tegasnya.(adl/ja)