DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Dukung Sistem Pengaduan untuk Perkuat Perlindungan Santri di Pesantren

Ilustrasi (AI)

Bujurnews.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mendukung penerapan sistem pengaduan dalam Program Pesantren Ramah Anak sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi santri di lingkungan pondok pesantren. Keberadaan mekanisme tersebut dinilai menjadi langkah strategis agar setiap dugaan kekerasan atau pelanggaran hak anak dapat ditangani lebih cepat dan terkoordinasi.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, usai menerima audiensi dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda bersama Dinas Pendidikan terkait pelaksanaan Program Pesantren Ramah Anak.

Menurut Novan, program yang akan diterapkan di sekitar 56 pondok pesantren di Kota Samarinda tersebut tidak hanya berfokus pada pembinaan lingkungan belajar yang aman, tetapi juga menghadirkan saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat apabila terjadi persoalan di lingkungan pesantren.

“Kita menerima audiensi dari Kemenag Kota Samarinda. Salah satu tujuannya adalah menyosialisasikan Pesantren Ramah Anak, dan dalam waktu dekat ini akan dilakukan launching di kurang lebih 56 pesantren yang ada di Kota Samarinda,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk nantinya akan diterima oleh satuan tugas (Satgas) Kementerian Agama untuk dilakukan verifikasi sebelum diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai jenis persoalan yang dilaporkan.

“Andai kata terjadi kekerasan maupun hal-hal yang tidak diinginkan di dalam pesantren, masyarakat bisa melaporkan langsung ke satuan tugas yang nomornya akan disosialisasikan di setiap pesantren. Nantinya langsung ditangani oleh pihak Kemenag,” katanya.

Novan menambahkan, apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, penanganannya akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum. Sementara kasus yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak maupun persoalan sosial lainnya akan dikoordinasikan bersama instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA).

Di sisi lain, ia mengakui Kemenag Kota Samarinda masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap puluhan pondok pesantren yang tersebar di berbagai wilayah. Meski demikian, keberadaan standar operasional prosedur (SOP) nasional dinilai menjadi fondasi penting untuk memperkuat sistem perlindungan santri.

Novan juga mengingatkan bahwa kewenangan terkait pemberian izin maupun penutupan pondok pesantren sepenuhnya berada di bawah Kementerian Agama. Karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tersebut secara langsung.

“Yang hanya boleh menutup itu Kementerian Agama. Kemenag kota, provinsi, apalagi pemerintah daerah tidak punya wewenang sama sekali untuk menutup pesantren,” tegasnya.

DPRD Kota Samarinda berharap implementasi Program Pesantren Ramah Anak mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Dengan adanya sistem pengaduan yang jelas serta koordinasi antarlembaga, perlindungan terhadap santri diharapkan semakin optimal sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan berbasis pesantren.

(Rir/Adv DPRD Samarinda)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button