
Bujurnews, Kutai Timur – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur, Joko Suripto, mengumumkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan memberlakukan sanksi kepada pengguna knalpot brong yang semakin merajalela di kawasan tersebut.
Keputusan ini disampaikan setelah mendapat perhatian serius dari pejabat tinggi dan reaksi masyarakat yang menjadi viral terkait masalah knalpot brong.
“Saat ini, kata Pak Kasatlantas, dan banyak petinggi kita yang menyoroti masalah knalpot brong ini,” jelas Joko, Jumat (26/1/2024).

Sanksi tersebut tidak hanya ditujukan kepada pemilik sepeda motor, tetapi juga kepada pemilik mobil, terutama mobil grandmax yang juga banyak menggunakan knalpot brong.
“Knalpot brong bukan hanya dipakai oleh motor, bahkan mobil grandmax juga banyak yang menggunakannya, dan sudah ada edukasi dari produsennya,” tambahnya.
Dalam upaya pencegahan, Satlantas Kutai Timur akan membuat video edukasi untuk disebarkan kepada masyarakat. Joko menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong oleh anak muda yang semakin marak dianggap melanggar aturan dan perlu diberikan sanksi.
“Saat ini, banyak anak muda yang menggunakannya, itukan sudah jelas menyalahi aturan dan harus diberikan sanksi,” tegasnya.
Sanksi yang akan diberlakukan mengacu pada Pasal 19 yang melarang setiap orang membuat dan menjual knalpot resing/brong jika tidak sesuai dengan standar. Sanksi tersebut termaktub dalam Pasal 63 dengan ancaman hukuman paling lama tiga bulan kurungan.(adl/ja)