Bupati Kutim Lantik 388 PPPK Tahap II Tahun 2025, Dorong ASN Terapkan Nilai BerAKHLAK dan Tingkatkan Pelayanan Publik

Bujurnews, Kutim – Sebanyak 388 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi diangkat dan diambil sumpah pada acara Pengambilan Sumpah/Janji ASN, Penyerahan Surat Keputusan (SK), dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Tahap II Formasi Tahun 2024.
Kegiatan berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Sangatta, pada Jumat (10/10/2025).
Para PPPK yang terdiri dari jabatan fungsional guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan tersebut kini resmi menjalani masa kerja terhitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2030.
Dalam SK yang diterbitkan, disebutkan bahwa apabila terdapat perpanjangan perjanjian kerja, maka keputusan pengangkatan tetap berlaku hingga berakhirnya masa perpanjangan tersebut. Selain gaji pokok, para PPPK juga berhak menerima penghasilan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang telah menerima SK dan mengucapkan sumpah/janji ASN.
Ia menegaskan bahwa menjadi ASN adalah amanah besar yang harus dijaga dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Saudara-saudara adalah orang yang terpilih untuk mendapatkan amanah dan kepercayaan menjadi Aparatur Sipil Negara. Patuhi segala peraturan yang telah ditetapkan, tumbuhkan disiplin serta etos kerja yang tinggi, dan laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujar Ardiansyah.
Lebih lanjut, Bupati berpesan agar para PPPK menjadikan momentum pengangkatan ini sebagai langkah awal untuk membangun kapasitas diri dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayahnya.
Ia berharap seluruh pegawai dapat bekerja dengan semangat, cerdas, dan sepenuh hati, serta terus menjaga kinerja, dedikasi, dan loyalitas dalam menjalankan tugas.
Dalam kesempatan itu, Ardiansyah juga menekankan pentingnya penerapan core values ASN “BerAKHLAK”, yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Nilai-nilai tersebut, kata dia, menjadi dasar perilaku ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Saya harapkan saudara-saudari dapat berkontribusi positif dan bersinergi untuk menjadikan pelayanan publik di Kutai Timur semakin baik. Pengabdian yang harum diwujudkan melalui produktivitas, moralitas, dan pelayanan yang berorientasi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah penting Pemkab Kutim dalam memperkuat sumber daya aparatur, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis pemerintahan, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah. (Ma/)




