HeadlineKotaKriminalKutim

Ironis, Di Kutim Satu Keluarga Cabuli Anak Kandungnya Sejak Umur 5 Tahun

Bujurnews, Kutai Timur – Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, didampingi Wakapolres Kutim, Kompol Herman Sopian dan Kasatreskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra, mengungkapkan pelaku tindakan pidana asusila merupakan orang-orang terdekat korban.

“Pelaku itu merupakan ayah, ibu dan kakak korban. Mereka yang seharusnya melindungi justru mereka yang menjadi pelaku,” ungkap Ronni Bonic di Ruang Pelangi Mapolres Kutai Timur, Selasa (20/2/2024).

Ayah Korban sudah melakukan perbuatan tercela tersebut sejak 5 tahun lalu tepatnya 2018-2019, yang mana saat itu korban masih berumur 5 tahun. Sedangkan Kakak korban ejak 2019 dan ibunya mulai 2024.

Kasus tersebut akhirnya terbongkar berkat bantuan dari masyarakat. Korban bercerita kepada teman sekolahnya, kemudian temannya tersebut menyampaikan kepada orang tuanya selanjutnya orang tua tersebut bercerita kepada gurunya dan gurunya melaporkan ke polisi.

“Kami melakukan penangkapan bekerjasama dengan Tim TRC Samarinda atas laporan tindak asusila, Rabu (7/2/2024). Kami berhasil mengamankan ibu korban di Sangatta, kemudian kami amankan di mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah kami mendapatkan informasi kami lakukan penangkapan kepada ayah dan kakak korban,” jelasnya.

“Kami pihak kepolisian berhasil mengamankan U (41) ayah, A (anak dibawah umur) kakak korban, Y (37) ibu korban, Dan Telah dilakukan pendalaman ada indikasi keterlibatan dari pihak lain,” tambahnya.

Atas perbuatan ketiga tersangka pihak kepolisian menjerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1), perlindungan anak dengan hukuman maksimal penjara paling lama 15 tahun.(adl/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button