
Bujurnews, Kutai Timur – Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Timur mengamankan seorang pria pelaku pencurian 2 ekor ayam, di salah satu rumah yang berada Jalan Diponegoro, gang Makmur, Kecamatan Sangatta Utara. Pelaku berinisal AG (20) diamankan oleh warga saat akan menjual ayam curiannya dan dibawa ke polsek terdekat.
“Pada tanggal 4 April 2024 tertangkap tangan dia menjual ayam milik korban ke salah satu pembeli, di mana pembeli ini kenal kebetulan kenal dengan korban. Sehingga pembelinya ini memastikan ayam ini milik korban dikomunikasikan, bahwa benar yang bersangkutan pernah melakukan di rumah korban,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Dimitri Kartika Mahendra, Senin (8/4/2024).
Tim Macan Satreskrim Polres Kutim melakukan pengembangan TKP lainnya dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 8 tkp yang berbeda. Pelaku dan barang bukti dibawa ke polres kutim untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku ini melakukan kejahatan tersebut untuk membeli narkoba. Lebih lanjut, kami dalami bahwa pelaku inisial AG ini sudah melakukan pencurian beberapakali yaitu 8 kali,” jelasnya.
Dari tangan tersangka diamankan dua ekor ayam filipin, satu buah kaos warna hitam, satu buah celana pendek warna cream dan satu kotak tempat ayam.
“Akibat tindakannya pelaku terjerat pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(adl/ja)