AdvertorialPemkab Kutim

Bupati Kutim Setujui Raperda tentang Penyerahan Sarpras Umum dan Utilitas Perumahan

Bujurnews, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-20 masa sidang II tahun 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi Sangatta, Senin (22/4/2024).

Rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tersebut menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Sarana Prasarana (Sarpras) Umum dan Utilitas Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan ini dicapai antara Pemkab Kutim yang diwakili oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman sebagai pihak pertama, dan Ketua DPRD Kutim Joni, serta Wakil Ketua II Arfan sebagai pihak kedua. Wakil Bupati (Wabup) Kutim, Kasmidi Bulang, bersama 28 anggota DPRD Kutim dan puluhan pejabat Kutim menjadi saksi dalam penandatanganan Ranperda tersebut.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan pendapat akhirnya. Dia menggambarkan persetujuan tersebut sebagai wujud kemitraan antara DPRD dan Pemkab Kutim dalam pembahasan Raperda.

Ardiansyah mengapresiasi keterlibatan anggota DPRD Kutim dan pejabat Pemkab Kutim dalam pembahasan Raperda tersebut. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Raperda memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk memelihara fasilitas umum di komplek perumahan yang dibangun oleh pengembang swasta melalui payung hukum Perda tersebut.

“Banyak perumahan yang dibangun swasta memiliki fasilitas yang tidak memadai, seperti jalan, drainase, dan lain sebagainya. Namun, Pemkab Kutim tidak dapat melakukan pemeliharaan karena belum ada payung hukum. Dengan adanya Perda ini, maka Pemerintah sudah bisa melakukan pemeliharaan fasilitas umum di lingkungan perumahan,” jelas Ardiansyah.

Mengenai penyediaan makam dengan persentase 2 persen dari lokasi perumahan sebagai Fasilitas Umum (Fasum) dalam ketentuan Perda tersebut, Ardiansyah menegaskan bahwa hal tersebut tidak wajib.

“Pengembang belum ada yang menyediakan makam di lingkungan perumahan. Namun, ke depan, kalau memang ada, maka harus dipastikan itu representatif, jangan sampai kumuh. Tapi kalau urusan makam, pemerintah sudah menyiapkannya. Terbaru, kita sudah membangun 5 hektare di Sangatta Selatan. Jadi tidak wajib ada makam di perumahan,” tutupnya.


Ketua DPRD Kutim, Joni, berharap Raperda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kutai Timur.

“Kami berharap, Raperda ini dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di perumahan,” jelas Joni.

“Jika ada fasilitas perumahan yang rusak, masyarakat tidak perlu khawatir lagi, sebab Pemkab Kutim sudah memiliki payung hukum untuk memperbaiki fasilitas tersebut,” tandasnya.(adv/adl/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button