Paripurna ke-25 DPRD Kutim, Poniso Bacakan Tanggapan Pemerintah Kutim Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi
Bujurnews, Kutai Timur – Bupati Kutai Timur melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Poniso Suryo Renggono, bacakan Penyampaian Tanggapan Pemerintah Kutim Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kutim tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum, Rabu (15/5/2024)
Poniso mengucapkan terima kasih atas dukungan dari tujuh fraksi DPRD Kutim yang menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh pemerintah. Raperda tersebut adalah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran, serta Ketertiban Umum.
“Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur,” ucap Poniso.
Poniso menegaskan bahwa saran, masukan, dan pandangan kritis dari masing-masing fraksi sangat berharga bagi Pemerintah Kutai Timur dalam membentuk produk hukum daerah yang adil, bermanfaat, dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat.
“Saran, masukan dan pandangan kritis yang disampaikan oleh masing-masing fraksi dalam pamandangan umum tersebut merupakan masukan yang sangar berarti serta referensi yang sangat berharga bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dalam upaya mewujudkan Pembentukan Produk Hukum Daerah yang berkeadilan, berkermanfaatan dan mempunyai kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Poniso menekankan komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam melindungi masyarakat dari risiko kebakaran. Langkah-langkah konkret seperti peningkatan infrastruktur, pengadaan sarana pencegahan kebakaran, dan peningkatan kapasitas aparatur telah diantisipasi dalam Raperda tersebut.
“Pemerintah telah merumuskannya dalam rancangan peraturan daerah yaitu dengan melakukan penyediaan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta alat pelindung diri yang sesuai dengan standar serta melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan,” tegasnya.
Selain itu, Pemerintah akan melakukan sosialisasi, simulasi, dan pelatihan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
“Pemerintah Daerah berkomitmen memberikan sosialisasi, simulasi, pengetahuan, penjelasan dan/atau pendidikan serta pelatihan dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan kepada masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan Raperda Ketertiban Umum, Pemkab Kutim berkomitmen untuk menjaga hak-hak masyarakat sesuai dengan hukum.
“Proses pembahasan Raperda tersebut akan melibatkan konsultasi publik, sosialisasi, serta seminar untuk memastikan partisipasi aktif masyarakat,” ucapnya.
“Dengan adanya Perda ini, diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi SKPD dalam melaksanakan tugas dalam pembangunan daerah sesuai visi misi Kutai Timur,” pungkasnya.(adv/adl/ja)