Kutim Tetapkan Sembilan Langkah Strategis TJSL dalam Rapat Koordinasi
Bujurnews – Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pengembangan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) Kabupaten Kutai Timur yang digelar di The Malioboro Hotel and Conference Center Selasa (21/5/2024), berhasil merumuskan sembilan langkah strategis. Hasil rapat ini dituangkan dalam berita acara (BA) yang ditandatangani oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Daerah (Pemkab Kutim), DPRD dan pimpinan perusahaan.
Wakil Bupati Kasmidi Bulang, yang juga sebagai Ketua Pelaksana MSH CSR, menjelaskan bahwa rapat ini menghasilkan kesepakatan penting dalam perencanaan dan pengembangan program TJSL. “Pelaksanaan TJSL akan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pembangunan berkelanjutan di Kutim. Kami sepakat merumuskan sembilan langkah strategis,” ujar Kasmidi.
Adapun sembilan kesepakatan strategis tersebut adalah sebagai berikut:
Kesamaan Persepsi dan Komitmen
Terwujudnya kesamaan persepsi, komitmen, dan kepedulian program TJSL dari perusahaan untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur.
Sinkronisasi dan Sinergitas
Terwujudnya sinkronisasi, koordinasi, dan sinergitas antara program TJSL perusahaan dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Program Terarah dan Sesuai Kebutuhan
Terwujudnya program TJSL yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta program pembangunan di daerah.
Laporan Tahunan
Setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan program TJSL setiap tahun kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Tim Pelaksana TJSL.
Monitoring dan Evaluasi
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program TJSL secara bersama, baik melalui daring maupun luring.
Pembentukan Forum TJSL
Berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah akan melakukan evaluasi terhadap TJSL dengan membentuk Forum TJSL dan Tim Pelaksana TJSL yang dipimpin oleh Wakil Bupati Kutai Timur.
Sinkronisasi Program RKPD
Setelah program RKPD ditetapkan melalui Peraturan Bupati, akan dilakukan sinkronisasi program TJSL perusahaan di Kabupaten Kutai Timur setiap tahunnya.
Prioritas Wilayah Ring 1
Lokus pelaksanaan program TJSL oleh perusahaan memprioritaskan wilayah Ring 1 perusahaan.
Sistem Informasi TJSL
Membangun sistem informasi pelaksanaan program TJSL di tingkat Kabupaten Kutai Timur untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan program TJSL di Kutai Timur dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Kasmidi menyampaikan bahwa koordinasi dan sinergi yang baik antara perusahaan dan Pemerintah Daerah sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. “Kami berharap, dengan adanya kesepakatan ini, pelaksanaan TJSL dapat lebih terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kutim,” pungkasnya.(adv/adl/ja)