Presiden Jokowi Tetapkan Aturan Baru Potongan Gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Mulai 2027

Bujurnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan aturan baru mengenai potongan gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2027. Dalam aturan tersebut, gaji pekerja akan dipotong sebesar 3% untuk disimpan dalam Tapera.
Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Dari total potongan tersebut, 0,5% akan ditanggung oleh pemberi kerja, sementara 2,5% akan ditanggung oleh pekerja.
Jokowi menyamakan manfaat Tapera dengan BPJS Kesehatan, khususnya bagi peserta yang bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang didaftarkan oleh pemerintah dan pembayarannya ditanggung untuk 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu. “Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta, kan, juga ramai. Tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya,” ujar Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, pada Senin, 27 Mei.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa, seperti halnya BPJS Kesehatan yang awalnya menuai pro dan kontra namun kemudian dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, aturan Tapera ini juga akan memberikan manfaat besar setelah diterapkan. “Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” tambahnya.
Dengan diberlakukannya Tapera, pemerintah berharap dapat menyediakan solusi jangka panjang bagi kebutuhan perumahan rakyat. Potongan gaji yang dialokasikan untuk Tapera akan menjadi simpanan yang dapat digunakan oleh pekerja untuk membeli atau membangun rumah. Ini diharapkan dapat membantu mengatasi masalah keterjangkauan perumahan yang masih menjadi tantangan besar bagi banyak warga Indonesia.
Aturan baru ini tentu saja akan menimbulkan berbagai reaksi di kalangan pekerja dan pemberi kerja. Sebagian mungkin akan merespon positif karena melihat potensi manfaat jangka panjang, sementara yang lain mungkin merasa terbebani dengan tambahan potongan gaji. Namun, pemerintah optimis bahwa dengan sosialisasi dan penerapan yang baik, Tapera akan menjadi salah satu program yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal kepemilikan rumah.
Seperti halnya dengan implementasi BPJS Kesehatan, diperlukan waktu dan upaya untuk memastikan bahwa semua pihak dapat memahami dan merasakan manfaat dari program ini. Pemerintah akan terus berkomunikasi dengan berbagai stakeholder untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Tapera dan menjawab berbagai pertanyaan serta kekhawatiran yang mungkin muncul di lapangan. (*)