NasionalTrending Medsos

Khofifah Indar Parawansa Dilaporkan ke KPK oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil atas Dugaan Korupsi di Kemensos

Bujurnews – Mantan Menteri Sosial dan mantan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh sebuah kelompok yang menamakan dirinya Forum Komunikasi Masyarakat Sipil. Laporan tersebut terkait dugaan korupsi dalam program verifikasi dan validasi data di Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2015, yang diduga merugikan negara, serta proyek pengadaan tenda.

Menurut Sutikno, laporan tersebut tidak hanya mencakup dugaan korupsi dalam program verifikasi dan validasi data orang miskin, tetapi juga proyek pengadaan tenda dengan dugaan kerugian sebesar Rp 7,8 miliar. Dia menambahkan bahwa kuasa penggunaan anggaran untuk proyek tersebut adalah Adhy Karyono, mantan pejabat Kemensos yang kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur.

Laporan ini menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia. Khofifah, yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial dan Gubernur Jawa Timur, kini harus menghadapi tuduhan serius yang berpotensi mencoreng reputasinya. Sutikno berharap KPK dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan secara mendalam.

Kasus ini juga mencuat di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap masalah korupsi di sektor pemerintahan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan adanya laporan ini, diharapkan langkah-langkah tegas dapat diambil untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Reaksi dari pihak Khofifah Indar Parawansa dan Adhy Karyono belum diketahui. Publik menunggu tanggapan resmi dari kedua pihak terkait tuduhan ini, serta langkah-langkah apa yang akan diambil oleh KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia dan memastikan bahwa tidak ada pejabat publik yang kebal hukum. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button