DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-32, Bahas Penyampaian Nota Pengantar Pemerintah Mengenai Rncangan Peubahan KUA dan PPAS
Bujurnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar Rapat Paripurna ke-32 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Masa persidangan III tahun sidang 2023/2024. Rabu (31/7/2024).
Rapat paripurna tersebut membahas tentang penyampaian nota pengantar pemerintah mengenai rancangan perubahan kebijakan umum apbd (KUA) dan rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni dan didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman serta 24 anggota DPRD Kutim bersama unsur Forkopimda diikuti oleh Kepala OPD dengan beberapa tamu undangan lainnya.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat Penyampaian nota pengantar pemerintah mengenai rancangan perubahan kebijakan umum apbd (KUA) dan rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2024,” ucap joni saat membuka rapat.
Joni menjelaskan, bahwa rancangan APBD (KUA) dan rancangan perubahan (PPAS) tahun anggaran 2024 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah.
“Perubahan ini bertujuannya untuk mengatasi tantangan dalam menguji pembangunan yang merata serta mensejahterakan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Joni mengatakan, rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 ini diarahkan pada pengelolaan belanja yang dilaksanakan dengan pola profesional, efisien, dan efektif.
“Dalam rangka pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah. Dan pada hari ini kita akan mendengarkan bersama-sama penyampaian nota penjelasan pemerintah mengenai rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2024, yang akan disampaikan oleh yang terhormat Bupati Kutai Timur untuk ini kami persilahkan,” ucapnya.(adv/adl/ja)