NusantaraTrending Medsos

Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan melalui PP No. 28 Tahun 2024

Bujurnews – Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang secara resmi menghapus praktik sunat pada perempuan. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mendukung kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak pra-sekolah.

Dalam Pasal 102 huruf a PP tersebut dengan tegas disebutkan, “Menghapus praktik sunat perempuan”. Keputusan ini merupakan langkah signifikan dalam melindungi hak-hak kesehatan dan reproduksi perempuan, serta mengakhiri praktik yang telah lama dianggap kontroversial dan merugikan.

Penghapusan praktik sunat perempuan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan sistem reproduksi anak perempuan. Praktik sunat perempuan sering kali menyebabkan dampak negatif jangka panjang, baik secara fisik maupun psikologis. Dengan dihapusnya praktik ini, diharapkan anak-anak perempuan dapat tumbuh dan berkembang tanpa mengalami gangguan kesehatan yang disebabkan oleh tindakan yang tidak memiliki manfaat medis ini.

Selain menghapus praktik sunat perempuan, pemerintah juga menekankan pentingnya edukasi kepada orang tua dan anak mengenai kesehatan reproduksi. Orang tua diharapkan memberikan pemahaman kepada anak-anak mereka tentang organ reproduksi, perbedaan antara laki-laki dan perempuan, serta pentingnya menolak sentuhan pada area reproduksi. Langkah ini diambil untuk membekali anak-anak dengan pengetahuan yang tepat mengenai tubuh mereka dan mencegah terjadinya pelecehan seksual.

Implementasi PP No. 28 Tahun 2024 ini diharapkan dapat berjalan dengan baik melalui kerjasama berbagai pihak, termasuk tenaga medis, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat. Sosialisasi mengenai kebijakan baru ini perlu dilakukan secara masif agar masyarakat luas memahami pentingnya penghapusan praktik sunat perempuan dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kesehatan reproduksi anak-anak.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya global untuk menghapuskan mutilasi genital perempuan (FGM) yang telah lama diperjuangkan oleh berbagai organisasi kesehatan dan hak asasi manusia di seluruh dunia. Dengan menghapus praktik ini, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak, serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Keputusan pemerintah untuk menghapus praktik sunat perempuan melalui PP No. 28 Tahun 2024 merupakan langkah maju dalam upaya meningkatkan kesehatan reproduksi dan melindungi hak-hak perempuan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi anak perempuan yang harus mengalami praktik berbahaya dan tidak bermanfaat ini. Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan mematuhi peraturan ini demi masa depan yang lebih baik bagi anak-anak perempuan Indonesia. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button