KriminalNasional

Polres Bulukumba Amankan Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Bujurnews – Satuan Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba telah mengamankan seorang pria berinisial FR (44), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Korban, SR (10), yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), merupakan keponakan dari pelaku dan warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah korban pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 17.00 WITA. Pelaku FR, yang merupakan paman korban dan tinggal bertetangga, diduga melakukan kekerasan fisik terhadap SR. Akibat kejadian ini, korban SR harus menerima pendampingan dan rehabilitasi dari Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba.

Pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Rilau Ale pada Senin (9/9/2024) dini hari dan langsung diserahkan ke Unit PPA Polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.

Kanit PPA Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar membenarkan dugaan tindak pidana tersebut dan saat ini prosesnya telah ditangani.

“Benar. Kami telah menerima laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan korban anak dibawah umur, yang dilaporkan oleh ibu Korban sendiri pada senin 9 Sepetember kemarin.”Ungkap Akhmad, Selasa (10/9).

Saat dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik, terduga mengakui perbuatannya menganiaya dengan menggunakan tangan dan menendang korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya, Terkait motif sementara terduga melakukan kekerasan itu, karena bermaksud memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin.” Ungkapnya.

Aiptu Akhmad Kahar juga menyampaikan setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung bergerak menuju TKP di Kecamatan Rilau Ale mengunjungi korban dan mengecek kondisi korban.

“Di TKP rumah korban, kami memeriksa keadaan dan kondisi korban SR dan mengarahkan ke rumah sakit untuk membuat visum guna kepentingan penyelidikan.” Ujarnya.

Korban saat ini telah dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.

Saat ini terduga pelaku diamankan di Polres Bulukumba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(adl/ja/ape)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button