AdvertorialBontangDPRD BontangKota

Pansus DPRD Bontang Target Sahkan Perda Tata Tertib DPRD Oktober

Bujurnews – Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas menyusun Tata Tertib DPRD Bontang periode 2024 – 2029 menargetkan pembahasan Raperda Tata Tertib selesai pada Oktober mendatang. Peraturan ini akan menjadi pedoman bagi 25 anggota dewan dalam menjalankan aktivitas kedewanan mereka sehari-hari.

Ketua Panitia Khusus Tata Tertib DPRD Bontang, Rustam, mengungkapkan bahwa aturan baru ini tidak banyak mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan tata tertib sebelumnya. Namun demikian, poin-poin penting yang telah dibahas bersama akan segera dikonsultasikan lebih lanjut dengan Universitas Mulawarman (Unmul) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.

“Insya Allah, tata tertib ini akan kami paripurnakan pada minggu pertama bulan depan. Meskipun tidak banyak yang berubah, hasil rumusan bersama akan dibawa ke Unmul dan Kemenkumham untuk mendapat masukan lebih lanjut,” kata Rustam.

Tata tertib yang disusun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Penetapan tata tertib ini juga menjadi langkah awal dalam proses pembentukan pimpinan definitif DPRD Kota Bontang, yang saat ini sudah hampir selesai. Partai Golkar, misalnya, telah menetapkan Andi Sofyan Hasdam sebagai ketua definitif, dan SK-nya telah diterbitkan.

“Penetapan ketua definitif tinggal menunggu PDIP dan PKB. Dari PKB, pimpinan sementara sudah dipegang oleh Sitiyara. Sedangkan PDIP, kami tunggu beberapa hari lagi untuk kabar lebih lanjut,” tambah Rustam.

Setelah seluruh pimpinan definitif terbentuk, DPRD Bontang akan segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, dan Badan Kehormatan. Pembentukan AKD ini penting untuk memastikan bahwa kinerja dewan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan tugas serta fungsi masing-masing komisi.

Rustam juga menyebutkan adanya perubahan dalam penamaan komisi dalam tata tertib baru ini. Istilah “komisi” akan diganti dengan label A, B, dan C, guna memberikan penyegaran dalam struktur komisi, meskipun pembahasan mengenai mitra-mitra komisi masih harus dilakukan lebih lanjut. (ape/adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button