KotaKutimPilkadaPolitik

Tim Hukum ARMY Laporkan Bawaslu Kutim ke DKPP Terkait Dugaan Penyalahgunaan Rujab Wakil Bupati

Bujurnews, Kutai Timur – Tim Hukum ARMY mengadakan konferensi pers pada Jumat (18/10/2024) di Sekretariat Tim Hukum ARMY, Ruko Cluster Hatari Blok Nomor 6. Acara ini diadakan sehubungan dengan laporan mereka kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur mengenai dugaan rumah jabatan Wakil Bupati sebagai tempat percetakan baliho pasangan calon (paslon).

Koordinator Tim Hukum ARMY, Zul Karim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan lima komisioner Bawaslu Kutai Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menilai Bawaslu tidak menangani laporan mereka secara profesional.

“Kami meyakini adanya ketidakprofesionalan Bawaslu Kutim dalam menyetujui laporan kami, sehingga kami melaporkan lima komisioner Bawaslu ke DKPP,” jelas Zul Karim.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu seharusnya menjalankan prosedur yang jelas dalam menanggapi laporan mereka, termasuk memberikan kajian hukum yang bisa menjelaskan bagian mana dari laporan mereka yang dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Bawaslu harus menyusun konstruksi hukum yang jelas kepada kami, agar kami memahami poin mana dari laporan yang tidak memenuhi unsur pelanggaran. Namun hal ini tidak dilakukan oleh Bawaslu,” tegasnya.

Sementara itu, Munir Perdana, salah satu anggota tim hukum ARMY, menekankan bahwa langkah yang diambil bertujuan untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan demi terciptanya Pilkada yang adil dan bersih.

“Kami mempunyai semangat yang sama untuk mewujudkan kontestasi Pilkada yang damai dan harmonis. Hal ini membutuhkan kerja nyata dari seluruh pihak. Jika ada yang tidak profesional, hal ini bisa menjadi pemicu terganggunya kondusivitas pelaksanaan Pilkada,” pungkas Munir.

Konferensi pers ini menegaskan komitmen Tim Hukum ARMY untuk mengawal proses Pilkada yang transparan dan adil. (ape)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button