Tantangan Penarikan Retribusi di Gor Sempaja, Minimnya Partisipasi Masyarakat
Bujurnews.com, Samarinda – Kebijakan penarikan retribusi di Area Gor Sempaja menghadapi kendala besar akibat rendahnya partisipasi masyarakat. Armen Ardianto, Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kalimantan Timur (Kaltim), mengungkapkan bahwa meskipun sudah ada upaya untuk menegakkan aturan tersebut, penerapannya masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan warga.
“Walaupun kami telah melaksanakan penegakan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, penerapan penarikan retribusi di Stadion Gor Sempaja belum dapat dilakukan karena partisipasi masyarakat yang masih rendah,” jelas Armen.
Dia menambahkan bahwa pengelolaan sarana dan prasarana di kawasan GOR Sempaja membutuhkan biaya yang cukup besar.
“Biaya operasional, termasuk listrik, air, kebersihan, dan pemeliharaan, sangat bergantung pada dukungan pajak dan retribusi dari masyarakat,” ungkapnya.
Armen juga mengingatkan bahwa kebijakan retribusi pernah diterapkan sebelum pandemi Covid-19.
“Sebelum pandemi, kami menerapkan tarif retribusi sebesar dua ribu. Namun, ketika pandemi melanda, semua aktivitas terhenti dan retribusi pun nol. Kini, banyak masyarakat yang lebih memilih layanan gratis,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa pendapatan dari retribusi akan digunakan untuk meningkatkan sarana dan prasarana.
“Dana retribusi yang masuk akan dialokasikan untuk perbaikan fasilitas,” tambahnya.
Sejak disahkannya Perda No. 1 Tahun 2024 oleh DPRD Kaltim, Dispora Kaltim belum memberlakukan kebijakan penarikan retribusi di Gor Sempaja.
“Meski ada sebagian masyarakat yang menerima kebijakan ini, banyak juga yang menolak. Karakter masyarakat di sini beragam, sehingga dibutuhkan edukasi dan pemahaman bersama. Meskipun sudah sembilan bulan sejak Perda ini disahkan, kebijakan ini belum berjalan lantaran kurangnya partisipasi masyarakat,” tutupnya. (Adv/Dispora Kaltim)